Publikasi Buku

Problematika Pengaturan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Kepada Persekutuan Komanditer Comanditaire Vennootschap (CV)

Rp145.000

Deskripsi

Kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu pendukung dalam pembangunan nasional, karena konflik tentang kepemilikan hak atas tanah dapat dieliminir. Ketentuan yang terkait dengan kekuasaan negara dalam hal ini pemerintah, agar dalam melaksanakan pendaftaran tanah diharapkan dapat berjalan secara berkeadilan sosial. Obyek hukum tanah adalah hak-hak penguasaan atas tanah, yang dibagi menjadi dua yaitu: sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan konkret. Hak penguasaan tanah merupakan suatu lembaga hukum jika belum dihubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai pemegang haknya. Sebagai contoh dapat disebut Hak Milik (selanjutnya disebut HM), Hak Guna Usaha (selanjutnya disebut HGU), Hak Guna Bangunan (selanjutnya disebut HGB), Hak Pakai (selanjutnya disebut HP) dan Hak Sewa (selanjutnya disebut HS) untuk bangunan yang disebut dalam Pasal 20 sampai Pasal 45 UUPA. Hak penguasaan atas tanah merupakan hubungan hukum konkret (biasanya disebut “hak”) jika telah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya. Penelitian ini lebih menitikberatkan pada tanah dengan status HGB. Pasal 36 ayat (1) UUPA mengatur pihak-pihak yang dapat mempunyai HGB adalah : Warga Negara Indonesia; dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum, tidak berhak memiliki HGB. Dalam penelitian ini, badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah CV.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Problematika Pengaturan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Kepada Persekutuan Komanditer Comanditaire Vennootschap (CV)”