ISBN dan hak cipta adalah dua hal berbeda. ISBN hanya mengidentifikasi satu judul buku, sedangkan hak cipta melindungi karya penulis dan timbul otomatis. Memiliki ISBN tidak membuktikan kepemilikan hak cipta.
Banyak penulis mengira ISBN sama dengan perlindungan hak cipta. Padahal, keduanya mengatur hal yang berbeda. Karena itu, artikel ini menjelaskan ISBN dan hak cipta secara berdampingan.
Kami membahas perbedaannya, dasar hukumnya, dan cara mencatatkan hak cipta buku. Kami juga menjelaskan kapan keduanya perlu Anda urus bersamaan. Dengan begitu, Anda tidak salah langkah.
Daftar Isi
ToggleApa Bedanya ISBN dan Hak Cipta?
ISBN berfungsi sebagai identitas satu judul buku, sedangkan hak cipta melindungi karya sebagai milik penciptanya. Tabel berikut merangkum perbedaannya.
| Aspek | ISBN | Hak cipta |
|---|---|---|
| Fungsi | Mengidentifikasi satu judul buku untuk distribusi dan pendataan | Melindungi hak eksklusif pencipta atas karyanya |
| Kapan muncul | Setelah penerbit mengajukan dan Perpusnas memberikan nomor | Otomatis saat karya terwujud dalam bentuk nyata |
| Lembaga | Perpusnas RI sebagai Badan Nasional ISBN | DJKI untuk pencatatan, dan pencatatan itu bersifat pilihan |
| Pemohon | Penerbit dengan akun terdaftar | Pencipta atau pemegang hak cipta |
| Bukti kepemilikan | Bukan bukti kepemilikan karya | Surat pencatatan ciptaan memperkuat bukti kepemilikan |
Perpusnas memberikan ISBN lewat penerbit. Hak cipta, sebaliknya, lahir dari penciptaan karya itu sendiri. Pelajari lebih dulu apa itu ISBN bila Anda belum familier.
ISBN dan Hak Cipta dalam Hukum Indonesia
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta timbul otomatis setelah ciptaan terwujud dalam bentuk nyata. Para ahli menyebutnya prinsip deklaratif. Karena itu, ISBN bukan syarat lahirnya hak cipta.
- Pasal 1 angka 1: hak cipta timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
- Pasal 64 ayat (2): pencatatan ciptaan bukan syarat untuk mendapatkan hak cipta.
- DJKI menyarankan pencatatan sebagai bukti kepemilikan jika terjadi sengketa.
Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi dua kelompok besar: hak cipta dan hak kekayaan industri, seperti paten dan merek. Hak cipta berlaku otomatis, sedangkan hak kekayaan industri umumnya baru berlaku setelah pendaftaran. Penjelasan resmi ada di situs DJKI. ISBN tidak termasuk keduanya.
Hak Moral dan Hak Ekonomi: Mana yang Bisa Dialihkan?
Setiap ciptaan memiliki hak moral dan hak ekonomi, dan hanya hak ekonomi yang bisa dialihkan. Perbedaan ini penting saat Anda menandatangani perjanjian penerbitan.
- Hak moral: hak pencipta untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya. Pencipta tidak dapat mengalihkannya selama ia hidup.
- Pemanfaatan komersial (hak ekonomi): pencipta dapat mengalihkannya lewat perjanjian tertulis.
- Jual putus: hak cipta buku yang beralih lewat jual putus atau tanpa batas waktu kembali ke pencipta setelah 25 tahun.
Karena itu, perjanjian harus mencantumkan hak apa yang beralih dan sampai kapan. Contoh nyatanya ada pada kerja sama penulisan, seperti dibahas di artikel jasa ghostwriter buku.
Apakah ISBN Melindungi Buku dari Penjiplakan?
Tidak. ISBN tidak memberikan perlindungan hukum terhadap penjiplakan. ISBN hanya mengidentifikasi judul untuk distribusi dan pendataan. Perlindungan datang dari hak cipta, dan bukti kepemilikan Anda yang menentukan kekuatan klaim.
Bukti yang membantu Anda jika terjadi sengketa:
- draf naskah dengan tanggal pembuatan file
- perjanjian penerbitan atau perjanjian kerja tertulis
- bukti publikasi pertama, misalnya tanggal terbit
- surat pencatatan ciptaan dari DJKI
Bingung memisahkan urusan ISBN dan hak cipta?
Keduanya punya jalur dan lembaga yang berbeda. Diskusi singkat membantu Anda memetakan mana yang perlu Anda urus lebih dulu untuk buku Anda.
Anda bisa mengecek kebutuhannya lebih dulu, tanpa komitmen apa pun.
Cara Mencatatkan Hak Cipta Buku di DJKI
Anda mencatatkan hak cipta buku secara online lewat portal e-hakcipta milik DJKI. Pencatatan ini bersifat pilihan, tetapi memperkuat bukti kepemilikan Anda. Langkah umumnya sebagai berikut:
- Buat akun. Daftar di portal e-hakcipta.dgip.go.id.
- Isi formulir. Lengkapi data pencipta, pemegang hak cipta, dan judul karya.
- Unggah dokumen. Sertakan contoh ciptaan dan dokumen pendukung yang DJKI butuhkan.
- Bayar PNBP. Bayar sesuai tarif yang berlaku.
- Terima surat pencatatan. DJKI menerbitkan surat pencatatan ciptaan setelah permohonan lolos.
Biaya dan lamanya bisa berubah, jadi cek ketentuan terbaru. Pelajari biaya pendaftaran hak cipta buku dan berapa lama pengurusan HKI. Untuk ruang lingkupnya, baca buku termasuk HKI apa.
Jika ingin berdiskusi tentang pencatatan, lihat jasa konsultan HKI kami. Tombol berikut membuka jalur konsultasi.
Kapan ISBN dan Hak Cipta Perlu Diurus Bersamaan?
Keduanya perlu Anda siapkan bersamaan ketika buku akan terbit dan melibatkan lebih dari satu pihak. Beberapa situasinya sebagai berikut:
- Buku hasil ghostwriter: kontrak harus mengatur hak cipta, sedangkan penerbit mengajukan ISBN. Baca jasa ghostwriter buku.
- Buku kolaborasi atau antologi: hak cipta bersama perlu tertulis jelas sebelum penerbit mengajukan ISBN.
- Penerbitan buku akademik: perjanjian penerbitan menentukan siapa pemegang hak ekonomi.
Urutan yang lazim adalah menyepakati hak cipta dalam perjanjian, menerbitkan buku, lalu mengajukan ISBN. Syarat ISBN ada di syarat pengajuan ISBN, dan langkah mandirinya di cara mengurus ISBN buku sendiri.
Alur ISBN dan Hak Cipta dalam Satu Proyek Buku
Dalam satu proyek buku, hak cipta dan ISBN berjalan pada tahap yang berbeda. Urutan berikut membantu Anda tidak melewatkan langkah penting:
- Naskah selesai. Hak cipta lahir otomatis saat karya terwujud.
- Perjanjian. Kedua pihak menyepakati hak ekonomi, pencantuman nama, dan royalti secara tertulis.
- Persiapan terbit. Tim menyiapkan layout, sampul, dan halaman awal.
- Pengajuan ISBN. Penerbit mengajukan ISBN lewat akun terdaftar.
- Terbit. Penerbit mencantumkan ISBN, KDT, dan barcode pada buku.
- Serah simpan. Penerbit menyerahkan karya cetak ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi.
- Pencatatan hak cipta. Pencipta dapat mencatatkan karyanya ke DJKI kapan saja, dan langkah ini bersifat pilihan.
Pencatatan ke DJKI tidak harus menunggu ISBN. Banyak penulis mencatatkannya lebih awal untuk memperkuat bukti.
Peran Penerbit dalam ISBN dan Hak Cipta
Dalam urusan ini, penerbit berperan mengajukan ISBN dan memanfaatkan karya sesuai perjanjian, tetapi penulis tetap penciptanya. Pembagian peran ini sering menimbulkan salah paham.
- Perpusnas menerima pengajuan ISBN, KDT, dan barcode dari penerbit.
- Penerbit memanfaatkan karya sesuai hak yang penulis berikan dalam perjanjian.
- Penulis tetap menjadi pencipta, dan hak moralnya melekat padanya.
- Penulis menjamin keaslian karya lewat surat pernyataan yang penerbit lampirkan saat mengajukan ISBN.
Baca perjanjian penerbitan dengan teliti sebelum menandatangani. Jika perlu, minta praktisi hukum memeriksanya.
Kesalahpahaman tentang ISBN dan Hak Cipta
Kesalahpahaman umum muncul karena orang menganggap semua nomor di buku adalah tanda perlindungan. Berikut anggapan yang paling sering muncul:
- ISBN sebagai bukti kepemilikan karya (keliru)
- Hak cipta baru ada setelah pencatatan (keliru)
- Penerbit otomatis memegang hak cipta (keliru)
- Pencatatan hak cipta menggantikan ISBN (keliru)
Faktanya, perjanjian tertulis menentukan pemegang hak ekonomi, dan distribusi tetap memerlukan ISBN. Penjelasan ini bukan nasihat hukum, jadi tanyakan kepada praktisi hukum untuk kasus yang rinci.
Greenbook sebagai Pendamping ISBN dan Penerbitan Buku
Greenbook mendampingi penulis dari naskah sampai ISBN dengan alur yang jelas. Berikut yang dapat Anda harapkan:
- Anggota IKAPI No. 443/JBA/2022.
- Lebih dari 1.600 buku ber-ISBN sudah kami terbitkan.
- Pengecekan jenis terbitan dan kesiapan berkas.
- Pendampingan sampai ISBN terbit lewat jasa pengurusan ISBN.
- Rincian biaya jelas di awal.
Kami tidak menjanjikan ISBN pasti terbit, karena keputusan akhir ada di Perpusnas. Lihat juga jasa penerbitan buku kami.
Pertanyaan tentang ISBN dan Hak Cipta
Apakah ISBN sama dengan hak cipta?
Tidak sama. ISBN mengidentifikasi satu judul buku, sedangkan hak cipta melindungi karya penulis. Keduanya memiliki lembaga dan fungsi yang berbeda.
Apakah buku ber-ISBN otomatis dilindungi hak cipta?
Perlindungan hak cipta timbul otomatis saat karya terwujud, terlepas dari ISBN. Jadi hak cipta sudah melindungi buku Anda tanpa ISBN. Namun, pencatatan ke DJKI memperkuat bukti kepemilikan.
Apakah hak cipta buku wajib dicatatkan?
Tidak wajib. Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan pencatatan bukan syarat untuk mendapatkan hak cipta. DJKI tetap menyarankannya sebagai bukti jika terjadi sengketa.
Mana yang diurus lebih dulu, ISBN atau pencatatan hak cipta?
Keduanya tidak saling bergantung. Urusan hak cipta biasanya bisa mulai sejak naskah selesai, sedangkan penerbit mengajukan ISBN saat buku siap terbit. Anda dapat mengurus keduanya paralel.
Siapa pemilik hak cipta jika buku diterbitkan lewat penerbit?
Perjanjian tertulis menentukan pemiliknya. Pencipta dapat mengalihkan hak ekonomi secara tertulis, tetapi tidak dapat mengalihkan hak moral selama ia hidup. Karena itu, baca perjanjian penerbitan dengan teliti.
Diskusikan ISBN dan Hak Cipta Buku Anda bersama Greenbook
Ingin ISBN dan hak cipta buku Anda tertata sejak awal?
Ceritakan jenis naskah dan rencana terbit Anda. Kami bantu memetakan alur ISBN dan hal yang perlu Anda siapkan untuk hak cipta, tanpa ikatan apa pun.

















