
Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai Ruang Lingkup HAKI, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian, namun sebelum kalian masuk lebih dalam kita ikuti ulasan berikut ini.
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sudah dikenal sejak tahun 1450 ketika Johanes Gutenberg menemukan mesin cetak dengan sistem movable type, melalui alat-alat ciptaanya akhirnya membutuhkan perlindungan hak cipta. Istilah kekayaan intelektual pertama kali digunakan dalam putusan pengadilan di Amerika Serikat pada tahun 1850.
Setelah itu, peraturan untuk perlindungan properti industri (1883), karya sastra dan seni (1886) dan merek dagang (1891) mulai muncul.
Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek perdagangan dan Merek Perusahaan, dan meratifikasi Paris Convention on the Protection of Industrial Property pada tahun 1979 melalui Keppres Nomor 24 Tahun 1979.
Selanjutnya tahun 1982 lahir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang disusul Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten yang sudah mulai berlaku efektif pada tahun 1991.
TRIPS (The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) selanjutnya di sepakati sebagai standar minimum perlindungan ha katas kekayaan intelektual (HAKI).
Kamu Butuh Jasa Pendapingan HAKI? Yuk konsultasikan segera dengan TIM Konsultan HAKI kami! (Gratis)
Also Read: Karya Yang Tidak Dilindungi Oleh HAKI
Daftar Isi
ToggleRuang lingkup hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia meliputi merek, Paten, desain industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
yang pertama dalam ruang lingkup HAKI adalah Hak Paten, merupakan hak eksklusif terhadap ide dalam bidang teknologi dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknologi, bisa berupa proses atau penyempurnaan atau produk dan pengembangan proses atau produk atau yang sering disebut sebagai invensi atau pencipta.
Pemilik hak Paten disebut sebagai inventor, atau orang yang mempunyai invensi. Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. supaya sebuah invensi bisa di patenkan wajib memenuhi syarat substantif yaitu:
Sedangkan invensi yang tidak bisa dipatenkan adalah:
yang kedua dalam ruang lingkup HAKI adalah Hak Merek, adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa logo, nama, kata, huruf, angka, gambar, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan jasa atau barang yang diproduksi oleh badan hukum atau orang dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Merek diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Beberapa hal yang dapat diajukan sebagai merek adalah; gambar, huruf, kata, frasa, kalimat, angka, susunan warna, bentuk 3 dimensi, suara, hologram, dan kombinasinya.
Pada saat yang sama, yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek dagang termasuk pendaftaran berbahaya, pelanggaran hukum dan peraturan, tidak dapat dibedakan, dan/atau merek dagang yang telah menjadi milik umum dan menggambarkan barang/jasa itu sendiri.
Sedangkan Merek yang bisa ditolak adalah merek yang telah didaftarkan atau telah terdaftar, merek terkenal milik pihak lain, indikasi geografis, menyerupai nama orang terkenal, tiruan.
Baca Juga : Biaya Pendaftaran HKI
yang ketiga dalam ruang lingkup HAKI adalah Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang dihasilkan secara otomatis menurut asas deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan tidak mengurangi batasan-batasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Mengenai hak cipta, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Ruang lingkup perlindungan hak cipta meliputi:
yang keempat dalam ruang lingkup HAKI adalah Desain industri, penciptaan bentuk, konfigurasi, atau kombinasi garis atau warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya, dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang terlihat estetis, yang dapat diwujudkan dan digunakan untuk menghasilkan produk, barang, barang industri, atau kerajinan tangan.
Tidak ada syarat yang cukup sulit, yang penting adalah desain industri baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Desain Industri diatur secara khusus melalui Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
yang kelima dalam ruang lingkup HAKI adalah Indikasi geografis, label, atau etiket pada suatu komoditas yang menunjukkan asal usul komoditas tersebut dan memberikan reputasi, kualitas, dan karakter tertentu berdasarkan geografi, alam, kondisi manusia, atau kombinasinya. Ada tiga alasan mengapa GI tidak dapat didaftarkan:
Tentang indikasi geografis, pengaturannya pada Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
yang keenam dalm ruang lingkup HAKI adalah Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui masyarakat di bidang teknis dan/atau komersial serta memiliki nilai ekonomis.
Ruang lingkupnya mencakup metode produksi, metode pemrosesan, metode penjualan, dan informasi teknis dan/atau bisnis lainnya. Rahasia Dagang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Yang terakhir dalam ruang lingkup HAKI adalah Desain tata letak sirkuit terpadu adalah desain tata letak tiga dimensi dari berbagai elemen bahan semikonduktor yang menghasilkan fungsi elektronik. Perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Upaya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sudah cukup baik, karena semua proses pendaftaran sudah dapat dilakukan secara daring (online). Artinya kemudahan ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melindungi karya intelektualnya.
Bagi kamu yang sedang mencari contoh-contoh HKI, kamu bisa klik link berikut ini : Contoh HKI
Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan sebuah Jasa yang dilakukan oleh lembaga atau perseorangan yang sudah berkompeten dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Jasa ini secara khusus mendampingi mereka yang memerlukan pengajuan & pengurusan permohonan Paten, Desain Industri, Merek serta bidang HKI lainnya.
Sesuai ketentuan dari Undang-Undang: no 13 tahun 2016 tentang Paten, no 15 tahun 2001 tentang Merek, no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Permohonan Pendaftaran Hak Paten, Desain Industri, Merek bisa dilakukan sendiri oleh pemohon atau bisa melalui kuasanya.
Nah, kuasa tersebutlah yang dinamakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ridwan Institute sendiri, merupakan sebuah Lembaga Publikasi Ilmiah yang di dalamnya terdapat tim-tim yang sudah ahli dalam bidangnya, termasuk Tim Konsultan HKI.
Kamu kesulitan dalam pengurusan HKI? Yuk langsung klik whatsapp dibawah ini dan konsultasikan segera dengan Tim Konsultan HKI Kami sekarang! (Gratis)
Nah, mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan terkait Ruang Lingkup HAKI, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!