Tujuan Penerapan HAKI

Nah, bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai tujuan penerapan haki, kamu bisa mengecek artikel ini.

Hak Kekayaan Intelektual atau (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual atau HAKI yang dimiliki oleh seseorang, perusahaan, maupun kelompok.

Pada dasarnya tujuan diadakannya kekayaan intelektual atau HKI adalah untuk dapat mendorong kreativitas dan inovasi di masyarakat agar dapat terus berkembang.

Baca Juga | Sejarah HKI

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual?

Tujuan Penerapan HAKI

Sebelum kita memasuki kedalam tujuan penerapan haki, ada baiknya jika kita ketahui terlebih dahulu apa itu haki

HAKI atau hak atas Kekayaan Intelektual adalah translate dari Intellectual Property Right (IPR),  sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau sering kita sebut WTO.

Pengertian kekayaan intelektual itu sendiri adalah pengertian tentang hak milik yang dihasilkan oleh kecerdasan atau intelektual manusia, yang berkaitan dengan hak pribadi manusia, yaitu hak asasi manusia.

Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya berhak cipta mereka.

Hak kekayaan intelektual pada dasarnya adalah hak ekonomi untuk penciptaan pengetahuan. Pokok bahasan yang dirinci dalam hak kekayaan intelektual adalah karya yang dihasilkan atau dihasilkan oleh capaian intelektual manusia atau kecerdasan manusia.

Setiap hak yang digolongkan sebagai kekayaan intelektual atau kekayaan intelektual harus mempunyai akibat hukum terhadap ciptaan atau ciptaan.

Untuk itu, perlu ada tujuan penegakan kekayaan intelektual. Tujuan penerapan HAKI, salah satunya untuk mengantisipasi kemungkinan dilanggarnya HAKI pihak lain, dan kedua untuk meningkatkan persaingan dan pangsa pasar komersialisasi HAKI; strategi penelitian, bisnis dan industri di Indonesia.

Tujuan Penerapan HAKI

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, tujuan dengan diadakannya kekayaan intelektual adalah untuk dapat mendorong berkembangnya inovasi dan kreativitas sosial.

Artinya masyarakat tidak perlu takut untuk mengembangkan kreativitas atau inovasinya. Karena penemuan dan kreasi ini akan dilindungi oleh kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual atau kekayaan intelektual dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas kreativitas atau karya seseorang.

Selain itu, memegang kekayaan intelektual atau HKI juga untuk menginspirasi orang lain agar mau terus mengembangkan dan berinovasi ide-idenya.

Jika disimpulkan, ada 3 tujuan dari diadakannya hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah:

  1. Pengembangan kreativitas dan Mendorong inovasi di masyarakat
  2. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas hasil kreativitas atau karya seseorang
  3. Mendorong orang lain untuk terus mengembangkan dan berinovasi ide kreatifnya.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Tujuan Penerapan HAKI

setelah kita membahas mengenai tujuan penerapan haki, kurang rasanya jika kita tidak membahas pengertiannya.

Dikutip dari jurnal Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI sebagai Collateral (Agunan) untuk memperoleh Kredit Perbankan di Indonesia (2012), berikut pengertian hak kekayaan intelektual (HAKI):

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta, penemu, atau perancang atas kreasi atau penemuannya yang bernilai komersial, baik secara langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bagian dari apresiasi atau pengakuan atas hak tersebut. bentuk untuk mendapatkan. Payung hukum. “

Secara sederhana, kekayaan intelektual atau kekayaan intelektual adalah hak untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok atau perusahaan.

Kementerian Perdagangan Indonesia, hak kekayaan intelektual atau HAKI terbagi menjadi 2, yaitu:

  • Hak cipta

Ini adalah hak eksklusif pencipta atau penerima untuk mempublikasikan atau memperbanyak ciptaan mereka atau memberikan izin tanpa mengurangi pembatasan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

  • Hak kekayaan industri

adalah hak untuk mengatur segala sesuatu yang menjadi milik industri. Properti industri meliputi paten, merek dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

Jasa Konsultan HKI Kredibel, Berkualitas, Cepat & Terpercaya

Sebagai seorang klien, menginginkan pengurusan HKI dengan biaya murah, pelayanan ramah, Fast Respons & pengurusan cepat, itu semua sah-sah saja.

Oleh karena itulah Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan yang sedang memiliki kebutuhan seputar pendaftaran HKI, pengurusan HKI, Konsultasi HKI dan lain sebagainya.

Sudah lebih dari ratusan client yang sudah kami dampingi dalam proses permohonan dan pendaftaran berbagaimacam bidang HKI.

Dan hampir semuanya, berhasil approve pada masing-masing keperluan bidang HKI.

Kami siap mendampingi kebutuhan HKI rekan-rekan sampai benar-benar bisa approve secara resmi.

Jika sewaktu-waktu ada yang melakukan pelanggaran terhadap HKI milikmu, maka Tim Greenbook akan melakukan yang terbaik untukmu.

Biaya yang kamu perlukan untuk melakukan jasa pendampingan ini sangatlah bersahabat.

Mengenai biaya, kami memberikan diskon berupa potongan harga untuk 7 orang pertama dibulan ini yang menggunakan Jasa Pendampingan Konsultan HKI dari Greenbook.

Dan sampai hari ini, hanya tersisa 2 slot potongan harga saja.

Bagi Kamu Yang membutuhkan Jasa Konsultan HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai, tujuan penerapan haki, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!

Tinggalkan komentar