Syarat Paten Haki

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai Syarat Paten HAKI, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian,

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) penting untuk mengkonfirmasi temuan dosen. Salah satu perlindungan hak kekayaan intelektual adalah dengan mematenkan suatu invensi. Di masyarakat umum, kekayaan intelektual dan paten dipahami sebagai istilah yang sama.

Paten adalah kekayaan intelektual atau bagian dari kekayaan intelektual yang melindungi kekayaan intelektual dosen, mahasiswa, dan masyarakat yang menghasilkan karya. Karya intelektual beragam dan mencakup teknologi (penemuan), penelitian, seni, dan lainnya. Contoh dari penemuan intelektual yang dapat dipatenkan dapat berupa produk dan proses. Misalnya, sebuah alat diciptakan untuk mengukur pH dalam air untuk menentukan tingkat normal bagi tanaman.

Syarat Paten HAKI  

Syarat Paten HAKI  

Kategori karya dan invensi dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua penemuan dapat dipatenkan. Suatu karya/invensi yang dapat dipatenkan harus secara substansial memenuhi persyaratan. Secara kasar dapat dibagi menjadi dua poin berikut.

1. Bersifat Baru

yang pertama dama Syarat Paten HAKI  adalah Karya intelektual belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Baik dipublikasikan di media manapun. Untuk mendapatkan paten, langkah segera yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan. Setelah Anda mengirimkan aplikasi Anda, Anda akan mendapatkan tanggal penerimaan. Jika karya intelektual diterbitkan sebelum tanggal penerimaan, aplikasi mungkin gagal.

2. Bersifat Inventif

yang kedua dalam Syarat Paten HAKI adalah Prinsip memperoleh kekayaan intelektual adalah kreativitas, atau kemampuan untuk menciptakan atau merancang sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Paten diberikan hanya untuk karya intelektual, dan hanya untuk penemu yang memiliki orang yang ahli di bidangnya.

3. Bersifat Aplikatif

yang ketiga dalam Syarat Paten HAKI adalah Penerapan yang dimaksudkan dari temuan yang ditemukan dapat direplikasi. Hal ini juga dapat diartikan memiliki beberapa tingkat manfaat bagi masyarakat. Semakin banyak hasil temuannya digunakan oleh masyarakat luas, semakin berhasil mereka sebagai solusi dari permasalahan yang muncul. Pekerjaan intelektual memiliki kondisi yang konsisten dan tidak mudah berubah.

Karya intelektual yang diciptakan secara estetis, seperti hak cipta dan desain industri, relatif mudah untuk dipatenkan. Penemuan, termasuk metode program komputer, menemukan cara menyajikan informasi yang lebih mudah dipatenkan. Namun, ada juga karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan. Karya intelektual berikut tidak dapat dipatenkan.

  • Karya intelektual tidak melanggar peraturan kekayaan intelektual. Di antara mereka, karya tidak diterbitkan sampai aplikasi diajukan. Karya Intelektual tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga bukan pekerjaan yang melawan moral agama, termasuk intoleransi rasial dan gangguan ketertiban umum.
  • karya intelektual bukanlah coba-coba dalam praktiknya. karya intelektual tidak termasuk metode dan teori. Seperti metode pemeriksaan, metode pengobatan, metode keperawatan, metode pembedahan dan metode pengobatan obat. Termasuk teori dan rumus matematika. Tidak peduli seberapa bagus formula pemecahan masalah, itu tidak dapat dipatenkan.

Catatan Memperoleh Hak Paten

Syarat Paten HAKI  

setelah membahas Syarat Paten HAKI kurang rasanya jika kita tidak membahas Catatan Memperoleh Hak Paten

Pemilik suatu karya intelektual disebut penemu. Penemu dapat melakukannya secara individu atau kelompok. Lebih mudah bagi penemu untuk mematenkan penemuan intelektual mereka. Pada saat yang sama, selain penemu, terlebih dahulu memperoleh penugasan hak-hak tertulis dari penemu.

Jika pihak lain yang diberikan hak itu diperoleh dari penemu, hak patennya berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Sisanya, setelah 20 tahun hak eksklusif, akan menjadi domain publik. Domain publik adalah untuk publik, dan tentunya mereka tetap melakukan proses perizinan bagi pemegang paten.

Hak paten dalam hak kekayaan intelektual memiliki atau HAKI prinsip teritorial. Asas teritorial, dalam hal ini hak paten, hanya berlaku di negara tempat penemu mengajukan permohonan paten dan diberikan hak paten. Pengajuan dengan mengirimkan surat lamaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJHKI). Misalnya, jika penemu memperoleh paten di Indonesia, paten yang diperoleh tidak sah atau tidak memiliki paten di negara lain.

Kewajiban penemu yang telah memperoleh hak kekayaan intelektual berhak membayar iuran tahunan. Biaya ini merupakan bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika biaya tidak dibayar selama tiga tahun berturut-turut, hak paten akan hilang menurut hukum. Biaya pemeliharaan hak paten ditentukan oleh PNBP PNBP Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya pembiayaan meliputi biaya dasar dan biaya per klaim. Ketentuan pembayaran tahunan, pada tanggal yang sama dengan aplikasi paten pertama. Dengan kata lain, batas waktu pembayaran sama dengan tanggal penyerahan.

Prosedur Mengajukan Permohonan Hak Paten HAKI

Syarat Paten HAKI  

setelah kita membahas Syarat Paten HAKI  kurang rasanya jika kita tidak membahas prosedur permohonan mengajukan haki

Persyaratan untuk mengajukan paten IP dapat diperbarui sepenuhnya. Belum ada yang melamar sebelumnya. Adapun cara memeriksa apakah pekerjaan kita dapat direproduksi. Kami dapat melihat dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, membaca jurnal ilmiah, dll.

  • Surat pernyataan hak
  • Surat perngalihan hak
  • Surat kuasa
  • Fotocopi KTP/identigas pemohon
  • Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
  • Fotokopi NPWP badan hukum
  • Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

Jika persyaratan di atas terpenuhi, maka inventor hanya perlu menunggu hasil DJHKI. Pengumuman akan dilakukan 18 bulan setelah hasil diserahkan. Pemohon paten menunggu pengumuman di berita paten resmi dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui kekayaan intelektual mana yang dipatenkan. Permintaan tertulis dapat diajukan kepada DJHKI jika masyarakat atau penemu luar mengajukan keberatan karena tidak dipenuhinya persyaratan paten.

Jika karya kami tidak dapat diperbarui, proses selanjutnya adalah mengajukan proposal permohonan paten. Proposal pengajuan paten meliputi judul invensi, latar belakang invensi, uraian singkat karya intelektual yang ditemukan, dan gambar teknik. Gambar teknik dengan deskripsi singkat. Kemudian datang dengan ringkasan dan pernyataan. Rangkaian ini kemudian disebut penyusunan spesifikasi paten.

Spesifikasi paten sebagai persyaratan minimum yang harus dicantumkan. Untuk mendapatkan tanggal pengajuan, tiga persyaratan harus dipenuhi, termasuk kepatuhan terhadap spesifikasi paten, formulir aplikasi, dan biaya pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formulir, persyaratan ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan penerimaan. Di bawah ini adalah persyaratan aplikasi yang perlu disiapkan.

Ingin tau informasi seputar HAKI? Kunjungi GREENBOOK.ID dan dapatkan informasinya!

Hak Paten Bersifat Time-Sensitive

Hak paten diberikan kepada penemu pertama yang mengajukan permohonan paten, dan waktu pengajuan permohonan memiliki peran krusial serta sifat yang sangat sensitive terhadap waktu. Dengan kata lain, jika ada dua penemu yang memiliki karya intelektual yang identik, hak akan diberikan kepada penemu yang lebih dulu mengajukan permohonan. Contohnya, Alexander Graham Bell diakui sebagai penemu telepon karena ia lebih cepat dalam mendaftarkan hak patennya daripada pesaingnya pada waktu itu.

Dalam konteks HAKI, banyak yang berbondong-bondong mengajukan permohonan hak paten. Biaya permohonan hak paten adalah sebesar Rp. 750.000,00. Terlepas dari keraguan yang mungkin ada, ada orang yang tetap mengajukan permohonan, bahkan untuk karya intelektual yang tidak bersifat komersial. Bagi mereka, memiliki hak paten lebih bernilai daripada mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini karena hak paten tidak dapat dipatenkan lagi jika sudah dipublikasikan.

Prosedur Syarat Pengajuan Paten Pdf

Nah, agar rekan-rekan lebih mudah dalam membacanya, berikut kami tampilkan prosedur syarat pengajuan paten dalam bentuk PDF :

Apa Itu Hak Paten?

Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Penemu memiliki hak untuk melaksanakan invensi tersebut secara pribadi atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dalam konteks ini, istilah “penemu” mengacu pada individu yang menciptakan invensi. Sementara “invensi” menggambarkan ide yang telah diwujudkan dalam upaya pemecahan masalah tertentu dalam bidang teknologi, entah itu dalam bentuk produk, proses, atau perbaikan serta pengembangan produk atau proses tersebut. Penting untuk dicatat bahwa prosedur pendaftaran hak paten harus mencakup kedua aspek ini.

Undang Undang Hak Paten

Hak paten telah menjadi subjek perlindungan hukum di Indonesia, dan peraturan mengenai hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, pemerintah akhirnya melakukan revisi pada undang-undang tersebut, yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016.

Contoh Hak Paten?

Sebagai ilustrasi, penting untuk mengetahui beberapa contoh penemuan yang telah dimiliki oleh pebisnis atau profesor dan mendapatkan hak paten. Berikut adalah beberapa contoh penemuan yang telah didaftarkan hak patennya:

1. Hak Paten Atas Auronautika oleh J Habibie

Mungkin sudah umum diketahui bahwa mantan Presiden Republik Indonesia, yaitu B.J. Habibie, menciptakan sebuah penemuan di bidang Aeronautika. Beliau berhasil mengembangkan penemuan yang signifikan dalam industri penerbangan, khususnya dalam penghitungan keretakan pesawat dengan sangat cermat. Hasil temuannya ini masih berdampak dalam industri penerbangan hingga saat ini.

2. Hak Paten Atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo

Selain itu, salah satu profesor Indonesia, yaitu Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, juga melakukan penemuan yang signifikan. Beliau berhasil menciptakan teknik pondasi bangunan yang menggunakan prinsip cakar ayam yang aman, terutama pada kondisi tanah yang lunak seperti rawa-rawa.

3. Hak Paten Atas Slide to Unlock Pada Apple

Salah satu hak paten lain yang cukup dikenal oleh masyarakat saat ini adalah fitur “slide to unlock,” yang berhasil diciptakan oleh perusahaan teknologi besar, yaitu Apple. Fitur ini kini telah menjadi standar yang umum digunakan oleh berbagai smartphone lainnya.

Jasa Konsultan HKI Kredibel, Berkualitas, Cepat & Terpercaya

Sebagai seorang klien, menginginkan pengurusan HKI dengan biaya murah, pelayanan ramah, Fast Respons & pengurusan cepat, itu semua sah-sah saja.

Oleh karena itulah Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan yang sedang memiliki kebutuhan seputar pendaftaran HKI, pengurusan HKI, Konsultasi HKI dan lain sebagainya.

Sudah lebih dari ratusan client yang sudah kami dampingi dalam proses permohonan dan pendaftaran berbagaimacam bidang HKI.

Dan hampir semuanya, berhasil approve pada masing-masing keperluan bidang HKI.

Kami siap mendampingi kebutuhan HKI rekan-rekan sampai benar-benar bisa approve secara resmi.

Jika sewaktu-waktu ada yang melakukan pelanggaran terhadap HKI milikmu, maka Tim Greenbook.ID akan melakukan yang terbaik untukmu.

Biaya yang kamu perlukan untuk melakukan jasa pendampingan ini sangatlah bersahabat.

Mengenai biaya, kami memberikan diskon berupa potongan harga untuk 7 orang pertama dibulan ini yang menggunakan Jasa Konsultan HKI dari Greenbook.ID.

Dan sampai hari ini, hanya tersisa 2 slot potongan harga saja.

Kamu kesulitan dalam pengurusan HKI? Yuk langsung klik whatsapp dibawah ini dan konsultasikan segera dengan Tim Konsultan HKI Kami sekarang! (Gratis)

Biaya Pendaftaran Hak Paten

Biaya pendaftaran hak paten mencapai Rp. 15.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pendaftaran hak paten sebesar Rp. 1.500.000,-.
  2. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pemeriksaan substantif hak paten sebesar Rp. 3.000.000,-.
  3. Biaya administrasi dan pemrosesan di IPINDO sebesar Rp. 3.000.000,-.
  4. Biaya minimal pembuatan spesifikasi hak paten, kelengkapan surat formalitas dan surat-surat substantif sebesar Rp. 4.500.000,-.
  5. Biaya sewa jasa konsultan sebesar Rp. 3.000.000,-.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai syarat paten haki , semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!

Sumber : https://dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual https://blog.justika.com/


FAQ

Apa syarat syarat memperoleh hak paten?

Invensi tersebut harus baru (novelty) > Invensi tersebut mengandung langkah inventif (inventive step) > Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability)

Apa itu hak paten dalam HaKI?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Siapa saja yang berhak mengajukan hak paten?

Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.

Tinggalkan komentar