Bagi kamu yang ingin mengetahui seputar Sejarah HAKI, yuk simak artikel ini secara lengkap dan detail.
Daftar Isi
ToggleSejarah HAKI
Adapun Sejarah HAKI sebagai berikut :
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pada tahun 1844, pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama untuk melindungi kekayaan intelektual. Selanjutnya, pemerintah Belanda memberlakukan UU Merek (1885), UU Paten (1910) dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia, yang saat itu masih dikenal sebagai Hindia Belanda, telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak 1888 dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sejak 1914. Pendudukan Jepang, dari tahun 1942 sampai d. Pada tahun 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual masih berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Menurut ketentuan peralihan UUD 1945, semua peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukum hak cipta dan hukum warisan Belanda masih berlaku, namun hukum paten dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Menurut ketentuan hukum paten Belanda, permohonan paten dapat diajukan di Kantor Paten di Batavia (sekarang Jakarta), tetapi pemeriksaan permohonan paten harus dilakukan di Octrooiraad di Belanda.
Pada tahun 1953, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengeluarkan proklamasi, peraturan paten nasional yang pertama, Proklamasi Menteri Kehakiman No. 3. J.S. 5/41/4, Mengatur Pengajuan Sementara Permohonan Paten Dalam Negeri, Surat Keputusan Jaksa Agung No. 5. J.G. 2 Januari 2017, yang mengatur pengajuan sementara aplikasi paten asing.
Pada tanggal 11 Oktober 1961, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Niaga (UU Merek 1961) untuk menggantikan undang-undang merek kolonial Belanda. UU Merek tahun 1961 merupakan undang-undang pertama di Indonesia di bidang kekayaan intelektual. Berdasarkan Pasal 24, UU No. 1. 21 tahun. Pada tahun 1961, “Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Merek Tahun 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah diundangkannya Undang-Undang ini”. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961. Ketentuan Trademarks Act 1961 dirancang untuk melindungi masyarakat dari barang palsu/bajakan. Saat ini, setiap tahun pada tanggal 11 November, tanggal diundangkannya UU No. 1 tersebut. Tanggal 21 tahun 1961 juga ditetapkan sebagai Hari Kekayaan Intelektual Nasional.
Pada tanggal 10 Mei 1979, Indonesia meratifikasi Konvensi Paris [Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri (Rev. Stockholm 1967)] dengan Keputusan Presiden No. 5. nomor 24 tahun 1979. Pada saat itu keikutsertaan Indonesia dalam Paris Convention belum mencukupi karena Indonesia melakukan pengecualian (reservasi) terhadap beberapa pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan 1. 12 dan 28(1).
Pada tanggal 12 April 1982, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982 (UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan undang-undang hak cipta warisan Belanda. Pengesahan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1982 bertujuan untuk mendorong dan melindungi penciptaan dan penyebarluasan produk budaya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta untuk mempercepat perkembangan mencerdaskan kehidupan bangsa.
1986 bisa dikatakan sebagai awal era modern sistem kekayaan intelektual negara indonesia. Pada tanggal 23 Juli 1986, Presiden Republik Indonesia mengesahkan No. 34 Tahun 1986 (tim ini lebih dikenal dengan Keppres No. 34). Tugas pokok kelompok Perpres 34 adalah merumuskan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual, menyusun peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, dan mempromosikan sistem kekayaan intelektual di antara instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Tim SK No. 34 kemudian membuat beberapa terobosan, termasuk inisiatif baru untuk menjawab perdebatan nasional tentang perlunya negara membentuk sistem paten. Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Paten pada tahun 1989 setelah Keputusan Presiden Nomor 34 mempertimbangkan kembali Undang-Undang Paten selesai pada tahun 1982.
Baca Juga | Pentingnya HKI
Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor. 7 tahun 1987 secara jelas dinyatakan bahwa perubahan atas Undang-Undang Nomor. 12 tahun 1982 dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang bisa membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat.
Menyusuli pengesahan Undang-Undang Nomor. 7 tahun 1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral dalam bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut.
Pada tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
Pada 13 Oktober 1989, DPR mengesahkan UU Paten, yang kemudian disahkan menjadi UU 10. 6 Tahun 1989 (UU Paten 1989) diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 1 November 1989. Undang-Undang Paten 1989 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan UU Paten 1989 menyimpulkan tentang pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam tinjauan Undang-Undang Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk kegiatan inventif teknologi. Hal ini dikarenakan teknologi memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan negara secara keseluruhan, terutama di sektor industri. Pengesahan UU Paten 1989 juga bertujuan untuk menarik investasi asing dan memfasilitasi masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun, ditegaskan pula bahwa upaya Indonesia untuk mengembangkan sistem HKI, termasuk paten, tidak hanya karena tekanan internasional, tetapi juga karena kebutuhan negara akan sistem perlindungan HKI yang efektif.
Pada tanggal 28 Agustus 1992, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (UU Merek Tahun 1992) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. Trademarks Act 1992 menggantikan Trademarks Act 1961. Pada tanggal 15 April 1994, Pemerintah Republik Indonesia menandatangani perundingan perdagangan multilateral Putaran Uruguay, termasuk Perjanjian tentang Aspek Perdagangan Terkait Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS Agreement).
3 tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah Republik Indonesia merevisi perangkat peraturan perundang-undangan dalam bidang kekayaan intelektual, yaitu Undang-Undang Hak Cipta 1987 jo. Undang-Undang Nomor. 6 tahun 1982, Undang-Undang Paten 1989, dan Undang-Undang Merek 1992.
Pada akhir tahun 2000, tiga undang-undang baru di bidang kekayaan intelektual, UU No. 3, disahkan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Nomor 30. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dalam rangka menyelaraskan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual dengan Perjanjian TRIPS, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. UU No. 14 Tahun 2001 dan UU No. 14 tentang Paten. Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Kedua undang-undang ini menggantikan undang-undang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, Undang-Undang Hak Cipta menggantikan undang-undang yang lama dan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan.
Jasa Konsultan HKI Kredibel, Berkualitas, Cepat & Terpercaya
Sebagai seorang klien, menginginkan pengurusan HKI dengan biaya murah, pelayanan ramah, Fast Respons & pengurusan cepat, itu semua sah-sah saja.
Oleh karena itulah Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan yang sedang memiliki kebutuhan seputar pendaftaran HKI, pengurusan HKI, Konsultasi HKI dan lain sebagainya.
Sudah lebih dari ratusan client yang sudah kami dampingi dalam proses permohonan dan pendaftaran berbagaimacam bidang HKI.
Dan hampir semuanya, berhasil approve pada masing-masing keperluan bidang HKI.
Kami siap mendampingi kebutuhan HKI rekan-rekan sampai benar-benar bisa approve secara resmi.
Jika sewaktu-waktu ada yang melakukan pelanggaran terhadap HKI milikmu, maka Tim Greenbook akan melakukan yang terbaik untukmu.
Biaya yang kamu perlukan untuk melakukan jasa pendampingan ini sangatlah bersahabat.
Mengenai biaya, kami memberikan diskon berupa potongan harga untuk 7 orang pertama dibulan ini yang menggunakan Jasa Pendampingan Konsultan HKI dari Greenbook.
Dan sampai hari ini, hanya tersisa 2 slot potongan harga saja.
Bagi Kamu Yang membutuhkan Jasa Konsultan HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)
Kesimpulan
Nah, cukup sekian saja pembahasan yang bisa admin sampaikan terkait Sejarah HAKI yang sangat penting untuk kamu ketahui. Semoga ini semua bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian, terimakasih!
FAQ
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).
Karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.
Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptaannya