Deskripsi
Reformasi Hukum Memperkuat Peradaban Ketatanegaraan Indonesia
ISBN:
Penulis:
Dr. H. Abustan, SH., MH
Editor:
Isma
Komarudin
Penyunting:
Komarudin
Penerbit:
CV. Green Publisher Indonesia
Jumlah Halaman:
111 Halaman
*Sinopsis*
Reformasi Hukum adalah suatu upaya untuk melakukan perubahan dalam sistem hukum yang ada di Indonesia. Tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memperkuat peradaban ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum Reformasi Hukum dilakukan, sistem hukum di Indonesia sangat tergantung pada kekuasaan dan otoritas yang dimiliki oleh pemerintah, terutama oleh presiden. Sistem hukum ini cenderung tidak adil dan tidak transparan, karena banyak keputusan hukum yang diambil berdasarkan pertimbangan politik, bukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang sebenarnya.
Namun, setelah reformasi hukum dilakukan, sistem hukum di Indonesia menjadi lebih independen dan transparan. Seiring dengan reformasi tersebut, di Indonesia dibentuk beberapa lembaga yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan-kegiatan hukum secara independen, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ombudsman. Lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang sebenarnya, bukan berdasarkan pertimbangan politik.
Reformasi hukum juga membuat hak-hak asasi manusia di Indonesia lebih diakui dan dilindungi. Dalam sistem hukum yang baru, hak-hak asasi manusia diberikan prioritas yang lebih tinggi daripada kepentingan politik. Hal ini tercermin dalam amandemen konstitusi Indonesia yang menyatakan bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Dengan adanya reformasi hukum, Indonesia menjadi lebih terbuka dan transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat peradaban ketatanegaraan Indonesia, dan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik sebagai sebuah negara yang demokratis dan berperadaban tinggi.
Ulasan
Belum ada ulasan.