PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYIDIK POLRI DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA

Rp150.000

Deskripsi

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYIDIK POLRI DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA

 

Penulis :

Dr. cand. Uyun Saepul Uyun., S.H., M.H., Cht., CEFT.CP., MMH

DR. Dodi Sukmayana. SE., MM., AFA

Editor :

Komarudin

Desain Cover :

Radin Surya

ISBN :

978-623-8479-19-1

Terbitan :

Desember 2023

Jumlah Halaman:

131 Halaman

Penerbit:

CV. Green Publisher Indonesia

*Sinopsis*

Menggali dalam kompleksitas tugas penyidik Polri dalam pelaksanaan penegakan hukum, memfokuskan perhatian pada perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Dengan merinci tugas pokok Penyidik Polri sesuai undang-undang, buku ini menyoroti sejumlah kendala yang sering dihadapi, terutama terkait dengan intervensi internal dan eksternal.

Buku ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis perlindungan hukum yang ada untuk Penyidik Polri ketika mereka menghadapi berbagai tantangan dalam menangani perkara pidana. Salah satu sorotan utama adalah adanya Intervensi internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi independensi penyidikan. Membahas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sebagai landasan perlindungan hukum bagi Penyidik Polri. Meskipun membahas ketentuan yang melarang perintah yang melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan, buku ini menggarisbawahi ketidakjelasan dalam memberikan perlindungan ketika seorang penyidik menolak perintah atasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Upaya hukum pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap Penyidik Polri turut disoroti, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 yang mendorong revisi Kode Etik Profesi Polri. Namun, buku ini mencatat bahwa revisi tersebut belum sepenuhnya mencakup ketentuan-ketentuan yang diinstruksikan, meninggalkan kekosongan dalam tata cara perlindungan bagi penyidik yang menghadapi tekanan atau intervensi.  Dengan demikian, buku ini bukan hanya memberikan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi Penyidik Polri dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menyoroti kebutuhan akan perbaikan konkret dalam aspek perlindungan hukum bagi mereka.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYIDIK POLRI DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA”