Deskripsi
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28H ayat Undang-Undang Dasar 1945. Fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit adalah suatu sarana pelayanan kesehatan yang salah satunya adalah menyediakan pelayanan kegawatdaruratan. Dalam kondisi darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan dan pertolongan dalam penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu serta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka yang telah masuk melalui Instalasi Gawat Darurat. Bagaimana regulasi fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan pasien gawat darurat yang berlaku saat ini? 3. Bagaimana penguatan regulasi fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan pasien gawat darurat yang berkeadilan?. Penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris, bersifat prespektif analitik dengan menggunakan data primer dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian menggunakan studi literatur dan studi lapangan untuk di analisis secara kualitatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan komparatif. 2. Pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan pasien gawat darurat masih ada kelemahan. 3. Penguatan pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan pasien gawat darurat yang berkeadilan dilakukan melalui penguatan substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum yang dituangkan dalam undang-undang.
Ulasan
Belum ada ulasan.