Deskripsi
Setiap Negara memiliki peraturan yang berbeda, salah satunya dalam bidang keimigrasian Indonesia tidak bisa menolak Warga negaranya yang ingin masuk ke wilayah Indonesia, tetapi pejabat Imigrasi dapat menahan Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk memasuki Wilayah Indonesia. Banyak faktor dalam hal menahan ataupun menolak Orang Asing masuk ke dalam wilayah Indonesia karena dapat membawa dampak negatif yang akan berakibat pada keutuhan serta kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Semakin berkembangnya zaman membuat kita menyadari akan pentingnya menjaga kedaulatan negara. Keimigrasian berperan penting dalam menjaga keutuhan NKRI terutama ancaman yang berasal dari orang asing, ancaman tersebut dapat berkembang menjadi kejahatan Internasional. Banyaknya pelanggaran tindak kejahatan di dalam bidang keimigrasian mengharuskan pengawasan dilaksanakan secara selektif (selekctif policy). Faktanya keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia sering kali meyalahgunakan izin yang telah diberikan dengan maksud dan tujuan yang berbeda, contohnya dalam hal izin tinggal. Untuk kepentingan supremasi dan penegakan hukum dalam menjaga kedaulatan negara, maka orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian akan mendapatkan Tindakan hukum keimigrasian melalui proses sistem peradilan pidana (Integrated Criminal Juctice System).
Upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan tentu berbeda. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan dalam bidang keimigrasian yaitu dengan mengadakan sosialisasi pembentukan aplikasi APOA ( Aplikasi Pelaporan Orang Asing) serta TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) disetiap kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia. Apakah APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing) sudah dapat terealisasikan dengan baik ?
Pengawasan Keimigrasian bukan hanya diterapkan kepada Orang Asing, tetapi dapat di implementasikan terhadap warga negara Indonesia yang akan berangkat keluar negeri dengan maksud dan tujuan yang berbeda, salah satunya terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja diluar negeri. Saaat ini banyak ditemukan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri, terdapat beberapa faktor penyebab Tenaga kerja Indonesia tergolong menjadi TKI Non Prosedural yang beresiko tidak mendapat perlindungan dan jaminan sosial dari negara Indonesia selama ia bekerja di luar negeri.
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 yaitu “Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga keja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan”.
Upaya dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, Imigrasi menerapkan protokol ketat bagi WNI yang akan bepergian ke luar negeri, agar tidak banyak TKI Non Prosedural yang dapat merugikan negara maupun merugikan diri sendiri. Bagi WNI yang akan mengajukan paspor untuk tujuan bekerja, wajib melampirkan surat rekomendasi dari dnisa ketenagakerjaan. Maraknya kejahatan internasional seperti perdagangan manusia (Human Trafficking) menjadi salah satu hal yang perlu di perhatikan.
Selain itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi berfungsi menjadi gerbang pintu negara dimana keluar masuknya Wrga Negara Indonesia maupun Orang Asing kedalam Wilayah Indonesia. Semakin berkembangnya teknologi di era globalisasi, menciptakan berbagai inovasi yang dapat mempercepat pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian. Dengan di temukannya berbagai inovasi yang dapat mempermudah pengawasan dan pelayanan Keimigrasian dapat menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Republik Indonesia, serta memperkecil kemungkinan terjadinya kejahatan Internasional yang melibatkan Warga Negara Indonesia
Ulasan
Belum ada ulasan.