KEMANFAATAN HUKUM UPAYA PERALIHAN HAK ULAYAT DAERAH PORA

Rp98.000

Deskripsi

KEMANFAATAN HUKUM UPAYA PERALIHAN HAK ULAYAT DAERAH PORA

ISBN: 

978-623-8033-93-5

Penulis:

Dr. Muhammad Ryan Bakry, S.H., M.H.

Frengki Hardian, S.H., MK.n., PhD

Melfijanti SH.,Mkn

Editor:

Komarudin

Penyunting: 

Komarudin

Penerbit: 

CV. Green Publisher Indonesia

Jumlah Halaman:

81 Halaman

*Sinopsis*

Peran pejabat instansi dalam upaya peralihan hak tanah ulayat masyarakat adat daerah Pora yaitu dimana Notaris sebagai PPAT merupakan pejabat yang membantu sebagian pekerjaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yang mempunyai kekuatan hukum dan merupakan bentuk akta autentik. Badan Pertanahan (BPN) melalui Kantor Pertanahan mengakomodir keluhan dan pengaduan dari masyarakat adat Pora yang melakukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan Nasional dengan penyelesaian sengketa ataupun konflik melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, musyawarah tersebut dengan melibatkan Kepala Desa, Kepala Adat Mosalaki yang merupakan pimpinan masyarakat adat yang masih sangat disegani. Kemanfaatan hukum peran PPAT dalam kaitannya dengan tanah ulayat belum dapat dirasakan oleh masyarakat adat dikarenakan masih adanya kekosongan hukum terkait pengakuan hak tanah ulayat dari pemerintah, sehingga masyarakat adat dan tanah ulayat daerah Pora Nusa Tenggara Timur hanya diakui secara implisit dalam undang-undang. Masyarakat adat menuntut adanya pengakuan yang sah dengan adanya produk peraturan setingkat Peraturan Daerah yang mengakui masyarakat adat, tanah ulayat dan kelembagaan adat. Pengakuan yang dimaksud oleh masyarakat adat Pora yaitu berupa sertifikat pengakuan tanah ulayat. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat melakukan pembuatan akta dan proses pendaftaran tanah ulayat sampai dengan terbitnya Sertifikat Pengakuan Tanah Ulayat yang dimiliki secara komunal

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KEMANFAATAN HUKUM UPAYA PERALIHAN HAK ULAYAT DAERAH PORA”