Deskripsi
BUKU AJAR MANAJEMEN KEUANGAN PEMERINTAH
ISBN:
Penulis:
Lilis Marlina, S.E., M.Si
Fatmayanti, S.E., M.Si
Rina Maulina, S.E., M.Si.Ak
Dewi Sartika, S.E. M.Sc
Editor:
Komarudin
Penyunting:
Komarudin
Penerbit:
CV. Green Publisher Indonesia
Jumlah Halaman:
110 Halaman
*Sinopsis*
Buku ini diharapkan mahasiswa mampu memahami konsep, dasar hukum, asas-asas pengelolaan keuangan negara, dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara. pinjaman paksa kepada warga negara. Adapun kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang adalah membayar atau hak-hak tagihan pemborong, setelah barang/bangunan diterima dengan baik oleh instansi pemesan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, makna keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. pendapatan dan belanja daerah. negara pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Adapun keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup keuangan negara yang dikelola oleh tiap-tiap badan hukum dan dipertanggungjawabkan masing-masing.
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dasar Hukum Keuangan Negara Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. Ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 tersebut yang merupakan sumber hukum keuangan negara memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk undang-undang. Artinya, perumus UUD 1945 memberikan atribusi kepada pembuat undang-undang untuk mengatur substansi yang berkaitan dengan keuangan negara dalam bentuk undang-undang. Adapun undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara adalah: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun. Profesionalitas, yang berarti mengutamakan keahlian dan kompetensi yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan. Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak-hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara di bidang fiskal tidak termasuk kewenangan di bidang moneter. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh Bank Sentral, yakni Bank Indonesia yang tunduk pada peraturan perundangan di bidang moneter.
Adapun kekuasaan yang dimaksud selanjutnya sebagai berikut, dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ulasan
Belum ada ulasan.