Deskripsi
Sering terjadinya kelalaian yang menimbulkan kerugian pihak pengangkut maupun penumpangnya pada perkeretaapian di Indonesia mengindikasikan betapa kompleksnya persoalan manajemen di dalam PT. Kereta Api . Kereta api sebagai angkutan massal yang selama ini dinilai cukup aman, ternyata belum memenuhi harapan masyarakat. Kelalaian pihak KA yang terjadi antara lain keterlambatan kereta, kerusakan maupun kehilangan barang, kurang memadai fasilitas yang disediakan, hingga kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka maupun meninggal dunia. Kereta Api sendiri sebagai pihak penyelenggara tidak memberikan ganti rugi. Secara teoritis PT. Kereta Api harus mempertanggungjawabkan segala tindakan maupun akibat selama ada hubungan perjanjian dengan konsumen. Pertanggungjawaban akibat dari seuatu kecelakaan adalah hal terpenting dari suatu hubungan hukum. Hak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak seringkali menjadi inti persoalan. Obyek dari penelitian ini lebih dispesifikasikan pada kereta api penumpang kelas ekonomi yang lebih banyak dipergunakan sebagai alat transportasi oleh masyarakat. Kereta Api bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami penumpang kelas ekonomi dalam bentuk pemberian santunan atas korban kecelakaan baik yang meninggal dunia, cacat maupun luka-luka. Santunan yang diberikan PT. Kereta Api merupakan premi yang dibayarkan penumpang yang dikelola oleh pihak Asuransi yaitu PT. Jasa Raharja. Kerugian penumpang kelas ekonomi menurut PT. Kereta
Ulasan
Belum ada ulasan.