Deskripsi
Bahwa bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap perempuan sebagai korban perkosaan adalah melalui layanan terpadu yang mencakup layanan medis, layanan hukum/bantuan hukum, layanan shelter . Strategi Perlindungan terhadap korban dilakukan juga melalui program pemulihan. Perlindungan Hak Asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan belum sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia . Bahwa masih adanya perlakuan tidak setara, perlakuan yang diskriminatif secara langsung dan tidak langsung, baik oleh pengada layanan kesehatan/medis,layanan pendampingan/bantuan hukum, layanan rumah aman, bahkan oleh polisi, jaksa, dan juga hakim.Akibat dari prinsip-prinsip hak asasi manusia yang belum sesuai ini, sehingga hak atas rasa aman atas penderitaan korban berupa rasa takut, rasa trauma, tidak percaya diri akibat hilangnya kesucian , yang wajib dimiliki oleh korban perkosaan belum terpenuhi dan masih jauh dari harapan. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya Komnas Perempuan memiliki tugas yang sempit karena tidak melakukan penanganan secara langsung berupa pendampingan terhadap korban dalam menjalani kasusnya. Komnas Perempuan memiliki peraturan yang sempit karena hanya menerima pengaduan atas setiap korban yang datang langsung ke kantor Komnas Perempuan atau lewat telepon.
Ulasan
Belum ada ulasan.