Bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten, kamu bisa mengecek artikel ini. Yuk langsung saja kita cek artikel ini sampat selesai
Hak cipta dan hak paten termasuk kedalam hak kekayaan intelektual atau HAKI yang dilindungi. Akan tetapi masih banyak beberapa orang yang belum mengetahui atau belum paham akan hal tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai perbedaan paten dan cipta.
Daftar Isi
TogglePerbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Sepintas, mungkin tidak terlihat dengan baik apa saja yang membedakan atau perbedaan hak paten dan cipta, bahkan orang awam mungkin tidak bisa membedakannya atau bahkan rata-rata orang mungkin tidak dapat membedakannya. Oleh karena itu, kami akan memberikan secara ringkas beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten, yaitu:
1. Definisinya

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, beberapa pasal diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang Paten), yang menjelaskan pengertian paten sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penanam modal. bidang industri, teknologinya selesai dengan sendirinya atau diizinkan untuk dilaksanakan oleh orang lain dalam jangka waktu tertentu.
Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (singkatnya UU Hak Cipta) mengatur tentang hak cipta, yaitu hak eksklusif pencipta dan ada dengan sendirinya menurut asas deklaratif setelah ciptaan itu diwujudkan, dan tidak dibatasi oleh ketentuan hukum.
2. Tujuannya
Tujuannya pendaftaran hak paten pada seseorang (individu) atau sekelompok investor adalah untuk bisa menjaga hasil invensinya atau temuannya tidak dijual atau diproduksi kembali oleh semua pihak lain. Misalnya suatu penemuan baru di dalam bidang kedokteran, yaitu sebuah obat baru, maka dapat mengajukan paten penemuan tersebut.
Meskipun hak cipta pada dasarnya mengikuti asas deklaratif, namun perlindungan terhadap ciptaan dimulai sejak tanggal penciptaan ciptaan tanpa kewajiban pendaftaran. Akan tetapi, tujuan pendaftaran hak cipta adalah untuk membuktikan bahwa ia adalah pencipta yang sebenarnya dan untuk memudahkan pencipta memperoleh haknya yaitu hak moral dan hak ekonomi.
3. Siapa yang Mendapatkannya

siapa pemiliknya. Kepemilikan atas karya menggunakan prinsip deklaratif bahwa siapa yang menciptakannya terlebih dahulu memiliki hak yang paling besar.
Berbeda dengan paten, paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mendaftarkan invensi tersebut. Dapat dikatakan bahwa paten menganut prinsip first-to-file. Jadi meskipun kamu menemukannya terlebih dahulu, akan percuma jika Anda tidak mendaftarkannya.
4. Batas Waktu
Jangka waktu suatu karya yang dipatenkan adalah 20 tahun (Pasal 22 UU Paten). Ada juga paten sederhana dengan kurun waktu 10 tahun (Pasal 23 UU Paten). kurun waktu akan dimulai pada tanggal penerimaan aplikasi, bukan tanggal penerbitan.
Untuk hak cipta hak moral pencipta, masa berlakunya adalah seumur hidup pencipta, dan jangka waktu hak ekonomi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Hak Cipta, dan ada yang 50 tahun, 75 tahun atau 25 tahun.
5. Pencatatannya
hak cipta tanpa mengajukan permohonan kepada menteri. Hal ini dikarenakan hak cipta muncul secara sendirinya atau otomatis setelah pencipta menyelesaikan ciptaannya. Meski begitu, demi kepentingan hak moral dan ekonomi, lebih baik mendaftarkan hak cipta untuk kepastian hukum.
Berbeda dengan paten yang harus diajukan ke menteri terlebih dahulu, akan diputuskan diterima atau ditolak permohonannya.
Read More | Pelanggaran HKI
Kesimpulan
Nah, mungkin hanya itu yang bisa kami sampaikan mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten, semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!!