Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai Pelanggaran HAKI, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian, namun sebelum kalian masuk lebih dalam kita ikuti ulasan berikut ini.
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI seringkali terjadi di Indonesia, dan banyak contoh pelanggaran hak cipta yang bahkan sampai terlihat di depan mata, akan tetapi diabaikan. karena masih banyak orang yang tidak mengetahui atau tidak mengerti akan hal ini.
Sebuah karya seseorang adalah milik dari orang tersebut, baik karya tersebut telah dipatenkan ataupun tidak dipatenkan. Contoh kasus hak cipta sederhana yaitu buku, banyak sekali kasus penjiplakan atau pembajak buku yang tidak tertangani dengan baik, baik itu sebagian maupun seluruh isi buku.
Para pembajak atau penjiplak dengan bangga memperjual belikannya dan mengakui karya orang lain demi keuntungan pribadi. Hal ini tentu saja akan sangat merugikan bagi pemilik karya asli.
Oleh karena itu, segala bentuk jenis pelanggaran hak cipta ini telah ada hukum yang mengaturnya. Bagi pelaku akan ditindak tegas dengan hukuman denda dan penjara, baik paten maupun pelanggaran hak cipta. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ada perbedaan hak paten dan hak cipta, jika hak paten adalah hak monopoli atas penggunaan invensi. Sedangkan hak cipta adalah hak mencegah orang lain melakukan monopoli terhadap sebuah karya.
Keduanya memang sangat berbeda, sehingga diatur juga dalam pasal hukum yang berbeda. Satu kesamaan mereka, bagaimanapun, adalah bahwa pelaku harus menghadapi hukum ketika melakukan kejahatan hak cipta atau paten.
Baca Juga : Beberapa Contoh Hak Paten Yang Wajib Untuk Kamu Ketahui!
Daftar Isi
ToggleMengapa Pelanggaran HAKI Masih Sering Terjadi?
Jika dicari alasan mengapa pelanggaran atas kepemilikan karya seseorang dapat terjadi, ada beberapa alasannya. Terutama perkembangan dunia internet yang begitu pesat dan cepat saat ini. Bahkan sebelum era digital pelanggaran ini juga sudah sering terjadi.
Beberapa contoh pelanggaran HAKI atau hak cipta, misalnya melakukan pembajakan film, buku, atau lagu, membuat pelaku memperoleh keuntungan dari penjualannya. Bahkan secara tidak sadar banyak sekali masyarakat yang membantu hal ini.
Misalnya, dengan mengunduh atau mendownload lagu dalam situs yang tidak resmi, membeli DVD bajakan, atau membeli buku bajakan. Dengan Harga yang lebih murah dan mudah juga untuk ditemukan menjadi alasan banyak orang menjadi konsumen tetap dari produk hasil pembajakan ini.
Kebanyakan orang tidak menyadari keberadaan undang-undang tentang pembajakan. Hukuman penjara untuk pelanggaran hak cipta yang disengaja dimulai pada 5 tahun.
Akan tetapi, keuntungan yang besar dan menggiurkan terkadang membuat banyak orang menutup mata dan terus melakukan pembajakan. Begitu juga dengan konsumen yang tidak mengetahui dan hanya mengerti pembelian murah.
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Ahli Kami Sekarang Juga! Klik Whatsapp Dibawah Sekarang!
Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang Seringkali Terjadi
Pelanggaran hak cipta sangat sering terjadi di Indonesia. Namun, tidak banyak pemilik yang melapor, sehingga hanya beberapa kasus yang diproses secara hukum.
Bahkan faktanya, orang biasa atau orang awam pun sering melakukan kejahatan ini tanpa disadari. Agar kamu tetap waspada dan tidak terlibat dalam kasus seperti itu, pertimbangkan contoh pelanggaran berikut:
1. Penjiplakan Karya Tulis
Sebuah karya tulis sangat rentan mengalami kasus penjiplakan atau pembajakan, terutama di era digital seperti sekarang ini. Dan Sangat mudah menyalin atau mengcopy karya orang lain dan mengakuinya sebagai karyanya sendiri, misalnya karya tulis seperti essai, buku, artikel, dan lain sebagainya.
Standar yang masuk dalam ranah plagiarisme atau pembajakan adalah ketika Anda menerbitkan sebuah karya tulis yang meniru atau menyerupai sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa mencantumkan nama penulisnya.
Bahkan jika Anda terinspirasi, jika isi artikel 70% sama dengan artikel orang lain yang diterbitkan sebelumnya, itu akan dianggap plagiarism atau pembajakan. Jadi, Anda harus sangat berhati-hati.
2. Penjiplakan Konten di Internet
Contoh pelanggaran lainnya adalah plagiarism atau penjiplakan konten di Internet, yang dapat berupa gambar, vidio, teks, dll. Umumnya, ini karena informasi mudah tersebar di dunia maya.
Hal ini memungkinkan pengguna internet untuk dengan mudah menyalin konten orang lain dan kemudian menganggapnya sebagai milik mereka. Plagiarisme seperti ini dapat dengan mudah terjadi dan merugikan pemilik konten asli.
3. Pembajakan Software
Ada juga pembajakan perangkat lunak, di mana individu mendistribusikan perangkat lunak tertentu di Internet untuk diperoleh pengguna secara gratis. Padahal, untuk memilikinya memerlukan lisensi yang harus dibeli.
Banyak pengguna menggunakan software bajakan ini karena mahalnya harga software yang asli. Software yang banyak dibajak atau dijiplak seperti Photoshop, Coreldraw, Microsoft Office, dan berbagai perangkat lunak lainnya.
4. Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Lagu juga sering menjadi sasaran plagiarisme atau pembajakan, seperti menyediakan tautan unduhan di situs web yang tidak berlisensi. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi pemilik lagu, karena mereka tidak mendapatkan royalti dari penjualan lagu tersebut.
Untuk menghindarinya, kamu dapat menggunakan layanan mendengarkan musik berlisensi seperti Joox, Spotify dan lainnya. Atau dengan membeli album asli penyanyi tersebut. Banyak pelanggar hak cipta tidak menyadari bahwa mereka telah melanggar. Namun, tidak sedikit orang yang sadar akan pelanggaran tersebut namun tetap melakukannya untuk mengejar keuntungan. Contoh pelanggaran hak cipta di atas hanyalah sebagian kecil dari kasus nyata di Indonesia.
Cara Daftar HKI Online
Cara daftar HKI online dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh Hak Asasi Manusia RI (DJKI) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Berikut adalah Langkah-langkah teknis cara daftar HKI online sebagai berikut:
- Pertama-tama kamu perlu login terlebih dahuli kedalam website resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) www.dgip.go.id
- Pilih e-FILING HKI, kemudian klik Registrasi Akun Hak Cipta.
- Setelah registrasi, kamu akan diarahkan ke dalam website berikut untuk melakukan registrasi. Kemudian Isikan data diri kamu pada formulir yang tertera.
- selanjutnya, isi biodata diri dengan lengkap. Mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dan seterusnya. Setelah kamu mengisi secara lengkap, selanjutnya klik tombol Daftar.
- Setelah kamu mengklik tombol daftar, kamu otomatis akan diarahkan ke dalam index login E-Hakcipta. harus kamu ingat, akan muncul Pop-Up pemberitahuan bahwa Registrasi telah selesai dan harap kamu membuka email untuk mengaktifkan akun.
- Langkah yang keenam dalam cara daftar hki online adalah dengan membuka e-mail, kemudian cek pesan yang masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan User Activation.
- Setelah kamu membuka email, kemudian klik link yang terdapat di dalam email kamu dengan bertulisan berwarna biru, untuk mengaktivasi akun.
- kemudian, kamu akan diarahkan kembali ke dalam laman website E-Hakcipta. kamu login ulang dan selanjutnya otomatis akan muncul popup pemberitahuan bahwa akun kamu telah diaktivasi. akan akan mendapat popup bahwa akun telah berhasil diaktivasi.
- Tunggu beberapa saat, karena petugas E-Hakcipta akan melakukan persetujuan (approval) diaktifkannya akun kamu maksimal 2 hari kerja.
- Jika sudah mendapat persetujuan (approval) dari petugas aplikasi, setelah itu otomatis kamu akan mendapatkan email.
- Dan yang terakhir dalam daftar hki online. Akun E-HakCipta telah selesai dibuat dan siap digunakan.
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Ahli Kami Sekarang Juga! Klik Whatsapp Dibawah Sekarang!
Jasa Konsultan HKI Kredibel, Berkualitas, Cepat & Terpercaya
Sebagai seorang klien, menginginkan pengurusan HKI dengan biaya murah, pelayanan ramah, Fast Respons & pengurusan cepat, itu semua sah-sah saja.
Oleh karena itulah Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan yang sedang memiliki kebutuhan seputar pendaftaran HKI, pengurusan HKI, Konsultasi HKI dan lain sebagainya.
Sudah lebih dari ratusan client yang sudah kami dampingi dalam proses permohonan dan pendaftaran berbagaimacam bidang HKI.
Dan hampir semuanya, berhasil approve pada masing-masing keperluan bidang HKI.
Kami siap mendampingi kebutuhan HKI rekan-rekan sampai benar-benar bisa approve secara resmi.
Jika sewaktu-waktu ada yang melakukan pelanggaran terhadap HKI milikmu, maka Tim Greenbook.ID akan melakukan yang terbaik untukmu.
Biaya yang kamu perlukan untuk melakukan jasa pendampingan ini sangatlah bersahabat.
Mengenai biaya, kami memberikan diskon berupa potongan harga untuk 7 orang pertama dibulan ini yang menggunakan Jasa Konsultan HKI dari Greenbook.ID.
Dan sampai hari ini, hanya tersisa 2 slot potongan harga saja.
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Ahli Kami Sekarang Juga! Klik Whatsapp Dibawah Sekarang!
Kesimpulan
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Pelanggaran HAKI, semoga bisa bermanfaat dan menambah pemahaman kita semua.
Terimakasih telah membaca!
FAQ
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Paten.
Merek.
Desain Industri.
Hak Cipta.
Indikasi Geografis.
Rahasia Dagang.
DTLST.
Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB …