Penting untuk mengurus perlindungan hukum terhadap kepemilikan karya, termasuk karya tulis, agar dapat mencegah tindak plagiarisme. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan mengurus Hak Cipta buku bagi penulis yang menerbitkan karyanya.
Sayangnya, meskipun ada perlindungan hukum yang diberikan setelah mendaftarkan buku dalam Hak Cipta di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), masih banyak penulis yang belum sepenuhnya memahami betapa pentingnya Hak Cipta Buku tersebut. Akibatnya, pelanggaran Hak Cipta masih sering terjadi.
Baca Juga : Cara Menerbitkan Buku Sendiri
Daftar Isi
ToggleApa Itu Hak Cipta Buku?

Hak cipta buku adalah hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta buku atau penerbitnya terhadap karya tulis mereka. Hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap penyalinan, distribusi, penjualan, atau penggunaan karya tulis tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Dalam konteks buku, hak cipta memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk mengontrol dan memanfaatkan karya tulis tersebut. Hal ini termasuk hak untuk menerbitkan, menerjemahkan, mengadaptasi, memperbanyak, dan mendistribusikan buku. Hak cipta juga melindungi pemiliknya dari penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan karya tulis oleh pihak lain.
Hak cipta buku biasanya diberikan kepada penulis buku atau penerbitnya. Namun, dalam beberapa kasus, penulis dapat menyerahkan hak cipta kepada penerbit atau entitas lain melalui kontrak atau perjanjian. Hak cipta biasanya berlaku selama jangka waktu tertentu setelah kematian pencipta, yang bervariasi tergantung pada undang-undang hak cipta di setiap negara.
Dengan adanya hak cipta, pencipta buku memiliki kendali atas penggunaan karya tulis mereka dan dapat memperoleh keuntungan dari penjualan atau lisensi penggunaan karya tersebut. Hak cipta juga mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan perlindungan hukum kepada pencipta agar mereka dapat menghasilkan karya baru tanpa khawatir tentang penyalahgunaan atau penjiplakan tanpa izin.
Jenis Buku yang Dapat Didaftarkan Hak Cipta

Mengingat jenis buku sangat banyak, mulai dari dua kategori besar yakni buku ilmiah dan buku non ilmiah. Kemudian masing-masing terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Apakah semua jenis buku ini bisa mendapatkan perlindungan Hak Cipta?
Jawabannya ada pada UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan ada beberapa jenis karya dari kategori literasi yang mendapat Hak Cipta. Diantaranya adalah:
No | Jenis Ciptaan | Arti Jenis Ciptaan |
Buku | Buku adalah kumpulan/himpunan kertas atau lembaran yang tertulis atau mengandung tulisan. Bahan-bahan tersebut bisa berbentuk potongan yang terbuat dari kayu, kertas bahkan gading gajah. Kumpulan ini dihimpun atau dijilid menjadi satu pada salah satu ujungnya dan berisi tulisan, gambar atau tempelan. Setiap sisi dari sebuah lembaran kertas pada buku disebut sebuah halaman.[ | |
Novel | Novel adalah salah satu genre karya sastra yang berbentuk prosa. Kisah di dalam novel merupakan hasil karya imajinasi yang membahas tentang permasalahan kehidupan seseorang atau berbagai tokoh. Cerita di dalam novel dimulai dengan munculnya persoalan yang dialami oleh tokoh dan diakhiri dengan penyelesaian masalahnya. Novel memiliki cerita yang lebih rumit dibandingkan dengan cerita pendek. Tokoh dan tempat yang diceritakan di dalam novel sangat beragam dan membahas waktu yang lama dalam penceritaan. | |
Cerita | Cerita adalah narasi atau rangkaian peristiwa yang dipresentasikan secara berurutan dan memiliki alur yang terstruktur. Cerita dapat berupa kisah fiksi atau non-fiksi yang dapat dibaca, didengar, atau ditonton. Cerita biasanya melibatkan karakter, latar belakang, konflik, dan penyelesaian. | |
Komik | komik adalah seni menggunakan gambar tidak bergerak yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk jalinan cerita. Biasanya komik dicetak di atas kertas dan dilengkapi teks. | |
Karya Tulis Ilmiah | Karya tulis ilmiah, merupakan gabungan dari tiga suku kata. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, karya, dapat diartikan sebagai hasil sebuah usaha, upaya, perbuatan atau ciptaan, sedangkan tulis, atau menulis memiliki arti segala kegiatan yang terkait dengan huruf, angka, pena, atau media tulis yang lain. | |
Puisi | Puisi adalah jenis sastra dengan bahasa yang terikat oleh irama, rima, serta susunan bait dan larik. Puisi mampu mengungkapkan emosi maupun pengalaman penulis yang berkesan kemudian dituangkan dengan gaya bahasa yang berima sehingga semakin menarik untuk dibaca. |
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Secara Online

Pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mandiri melalui internet atau melalui platform daring.
Anda dapat mendaftarkan hak cipta secara daring atau online dengan melalui situs hakcipta.dgip.go.id yang diurus oleh DJKI.
- Kunjungi halaman web hakcipta.dgip.go.id.
- Buat akun dengan mengklik “Create your account”.
- Isi semua informasi yang diminta dalam formulir “Pendaftaran User Hak Cipta”.
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Daftar”.
- Periksa kotak pesan pada email yang telah Anda daftarkan, dan klik tautan yang diberikan dalam email tersebut.
- Setelah email berhasil terverifikasi, akun akan aktif;
- Masuk ke akun dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah ditetapkan;
- Untuk mendaftarkan hak cipta, pilih opsi “Hak Cipta” dalam menu dan klik “Buat Permohonan Baru”;
- Siapkan semua dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh karya, KTP, dan surat pernyataan, serta isi setiap kolom dengan benar;
- Setelah semua lampiran dan informasi telah dimasukkan, klik “Kirim” atau “Submit”.
- Melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jumlah yang tertera dengan memasukkan kode billing yang diberikan;
- DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut;
- Setelah proses verifikasi selesai, DJKI akan menghasilkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh melalui opsi “Hak Cipta” dan klik “Sertifikat”;
- Dengan demikian, ciptaan tersebut akan terlindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Pentingnya Memiliki Hak Cipta Buku

Hak cipta adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada penulis atau pencipta karya asli seperti buku, lagu, film, dan karya-karya lainnya. Hak cipta memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak pencipta dan mendorong inovasi dan kreativitas. Dalam konteks buku, memiliki hak cipta merupakan langkah penting yang harus diambil oleh penulis. Artikel ini akan menjelaskan mengapa memiliki hak cipta buku itu penting dan manfaat yang diperoleh darinya.
1. Perlindungan Hukum
Hak cipta memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada penulis buku. Dengan memiliki hak cipta, penulis memiliki hak eksklusif untuk menduplikasi, mendistribusikan, dan menjual karya mereka. Ini mencegah orang lain menggunakan karya tanpa izin, menghindari pelanggaran hak cipta, dan melindungi nilai komersial dari buku tersebut. Jika ada pelanggaran hak cipta, penulis dapat mengambil tindakan hukum untuk melindungi karya mereka.
2. Pengakuan dan Penghargaan
Hak cipta juga memberikan pengakuan yang pantas kepada penulis. Dengan hak cipta, penulis memiliki hak eksklusif untuk disebutkan sebagai pemilik karya dan menerima pengakuan atas kontribusinya. Ini sangat penting dalam membangun reputasi sebagai penulis dan memotivasi penulis untuk terus menciptakan karya-karya berkualitas tinggi.
3. Peningkatan Nilai Komersial
Hak cipta dapat memberikan nilai ekonomi yang signifikan bagi penulis. Dengan hak eksklusif untuk mendistribusikan dan menjual buku mereka, penulis dapat memanfaatkan karya mereka secara komersial. Hak cipta memungkinkan penulis untuk mengatur harga dan menerima royalti atas penjualan buku mereka. Selain itu, hak cipta juga memungkinkan penulis untuk menjual atau melisensikan hak-hak mereka kepada penerbit atau perusahaan lain, yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.
4. Inovasi dan Kreativitas
Hak cipta mendorong inovasi dan kreativitas dalam industri buku. Ketika penulis merasa bahwa karya mereka dilindungi secara hukum, mereka lebih cenderung untuk menghasilkan karya yang orisinal dan inovatif. Hak cipta memberikan rasa percaya diri kepada penulis untuk bereksperimen dan menciptakan karya yang mungkin berisiko, karena mereka tahu bahwa mereka akan mendapatkan manfaat dari karya tersebut.
5. Perlindungan Internasional
Hak cipta juga memberikan perlindungan internasional bagi penulis. Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, buku dapat dengan mudah disebarkan dan diakses di berbagai negara. Dengan memiliki hak cipta, penulis dapat memastikan bahwa karya mereka dilindungi di berbagai yurisdiksi, mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak cipta di negara lain.
6. Mendorong Penerbitan Buku
Hak cipta juga penting dalam mendorong penerbitan buku. Ketika penulis tahu bahwa hak cipta mereka akan dilindungi, mereka lebih termotivasi untuk mencari penerbit yang dapat membantu mereka menerbitkan dan memasarkan buku mereka. Penerbit juga lebih cenderung bekerja dengan penulis yang memiliki hak cipta, karena ini memberikan jaminan atas keaslian karya dan hak eksklusif yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan komersial.
Kesimpulan
Demikianlah artikel yang bisa kami berikan terkait hak cipta buku, semoga dengan adanya artikel hak cipta buku bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. terimakasih!