dasar hukum hki

Dasar Hukum HKI

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai Dasar Hukum HKI, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian, namun sebelum kalian masuk lebih dalam kita ikuti ulasan berikut ini.

Hak kekayaan intelektual (HKI) lahir dan berkembang dari intelektual manusia. Karya yang lahir dari kecerdasan dan kemampuan intelektual manusia berupa kaya di bidang ilmu pengetahuan, sesni, teknologi dan juga sastra.

Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak secara hukum yang berhubungan atau berkaitan dengan penemuan dan kreasi atau kreativitas seseorang atau indvidu ataupun suatu kelompok. Ini menyangkut perlindungan reputasi di sektor komersial dan pelaksanaan layanan di sektor komersial.

Hak Kekayaan intelektual (HKI) memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam Undang – Undang yang sudah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil kreativitas dan penemuan seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi di dalam bidang tindakan dan komersial atau jasa di dalam bidang komersial.

Bagi Kamu Yang Membutuhkan Jasa Pendampingan HKI, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

Pengertian HKI

Dasar Hukum HKI

ssebelum kamu memasuki dasar hukum hki, ada baiknya jika kamu pahami terlebih dahulu tentang pengertian hki

Hak Kekayaan intelektual (HKI), pada dasarnya konsep hak kekayaan intelektual didasarkan pada gagasan bahwa karya hak kekayaan intelektual atau yang sering disebut dengan istilah HKI yang diproduksi atau dibuat oleh manusia membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga dan uang. Memahami bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak ekonomi untuk menikmati buah dari kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka perlu adanya pemahaman terhadap karya-karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual (HKI). Tujuannya untuk mendorong dan mengembangkan semangat berkarya dan berkreativitas.

Objek perlindungan hukum yang diatur oleh hak kekayaan intelektual atau HKI adalah karya yang dihasilkan atau lahirkan karena kemampuan intelektual manusia.

Dasar Hukum HKI

Dasar Hukum HKI

Dasar hukum hak kekayaan intelektual atau HKI tertuang dalam berbagai undang-undang dan keputusan presiden, antara lain yaitu:

  • – Undang-Undang Nomor.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
  • – Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • – Undang-Undang Nomor.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
  • – Undang-Undang Nomor.14 Tahun 1997 tentang Merek
  • – Undang-Undang Nomor.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten
  • – Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • – Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works
  • – Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan hukum hak kekayaan intelektual atau HKI, maka setiap individu atau kelompok atau badan yang berhak melakukan inovasi pada diri manusia atau produk dapat didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Hukum dan Pengatur – Undangan Republik Indonesia.

Hak kekayaan intelektual atau HKI adalah cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan memakai atau menggunakan instrumen hukum, di antaranya yaitu hak paten, merek, cipta dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

Perlindungan hak kekayaan intelektual atau HKI bertujuan untuk memberi hukum mengenai hubungan antara pencipta, desainer, pemilik, kekayaan, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfaatan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai bagian penting dalam penghargaan suatu karya ilmu pengetahuan, sastra maupun seni, setiap orang atau kelompok harus memahami hak kekayaan intelektual (HKI) untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya inovasi dan kreasi intelektual sebagai kemampuan yang harus diraih oleh setiap insan manusia.

Bagi Kamu Yang Membutuhkan Jasa Pendampingan HKI, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

Kesimpulan

Nah, mungkin hanya itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai dasar hukum HKI, semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!

Tinggalkan komentar