Halo sobat Greenbook! Bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar cara daftar HKI buku, silahkan simak artikel ini hingga akhir untuk mendapatkan jawabannya.
Daftar Isi
ToggleJasa Pendaftaran HKI Kredibel, Berkualitas, Cepat & Terpercaya
Sebagai seorang klien, menginginkan pengurusan HKI dengan biaya murah, pelayanan ramah, Fast Respons & pengurusan cepat, itu semua sah-sah saja.
Oleh karena itulah Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan yang sedang memiliki kebutuhan seputar pendaftaran HKI, pengurusan HKI, Konsultasi HKI dan lain sebagainya.
Sudah lebih dari ratusan client yang sudah kami dampingi dalam proses permohonan dan pendaftaran berbagai macam bidang HKI.
Dan hampir semuanya, berhasil approve pada masing-masing keperluan bidang HKI.
Kami siap mendampingi kebutuhan HKI rekan-rekan sampai benar-benar bisa approve secara resmi.
Jika sewaktu-waktu ada yang melakukan pelanggaran terhadap HKI milikmu, maka Tim Green Book akan melakukan yang terbaik untukmu.
Biaya yang kamu perlukan untuk melakukan jasa pendampingan ini sangatlah bersahabat.
Mengenai biaya, kami memberikan diskon berupa potongan harga untuk 7 orang pertama dibulan ini yang menggunakan Jasa Pendampingan Konsultan HKI dari Green Book.
Dan sampai hari ini, hanya tersisa 2 slot potongan harga saja.
Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)
Cara Daftar HKI Buku
Untuk mengajukan permohonan hak cipta di Kemenkumham RI, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Isi formulir pendaftaran ciptaan yang disediakan dalam bahasa Indonesia, ketik rangkap tiga. Pastikan lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,00.
2. Surat permohonan pendaftaran mencantumkan informasi berikut:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
- Uanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
- uraian ciptaan (rangkap 3);
3. Surat permohonan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
4. Lampirkan fotokopi KTP atau paspor dari pencipta dan pemegang hak cipta.
5. Jika permohonan diajukan oleh badan hukum, sertakan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
6. Jika permohonan diajukan oleh kuasa, sertakan surat kuasa serta bukti kewarganegaraan kuasa.
7. Jika pemohon tidak bertempat tinggal di Indonesia, harus memiliki tempat tinggal di Indonesia dan menunjuk seorang kuasa di wilayah RI.
8. Jika permohonan diajukan atas nama lebih dari seorang atau badan hukum, tulis semua nama pemohon dan tetapkan satu alamat pemohon.
9. Jika ciptaan telah dipindahkan, lampirkan bukti pemindahan hak.
10. Sertakan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
11. Pemilik hak cipta wajib membayar pajak sebagai bentuk penerimaan negara sebesar Rp.400.000,00. Pembayaran dapat dilakukan secara offline di perwakilan kanwil terdekat atau secara online.
Baca Juga: Biaya HKI Buku
Apa Itu HKI?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak cipta adalah hak eksklusif yang diperoleh pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini berlaku tanpa mengurangi pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat HKI yang Harus Kamu Ketahui
HKI memiliki banyak manfaat yang sangat penting dan mencakup beberapa aspek. Berikut adalah ulasannya:
1. Melindungi Kepentingan Pencipta: HKI melindungi karya cipta, penemuan, dan merek dagang dari penggunaan yang tidak sah, sehingga pencipta atau pemilik hak dapat memastikan bahwa karyanya tidak digunakan tanpa izin.
2. Mendorong Inovasi: Dengan adanya perlindungan HKI, pemilik hak merasa lebih aman dan dihargai dalam berinvestasi waktu, energi, dan sumber daya untuk menciptakan inovasi baru. Ini mendorong terciptanya karya dan penemuan baru.
3. Meningkatkan Nilai Ekonomi: HKI meningkatkan nilai ekonomi dari karya cipta, penemuan, dan merek dagang yang dilindungi, memberikan insentif bagi pencipta untuk terus berinovasi dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
4. Mempermudah Perolehan Pendanaan: HKI dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau pendanaan, mempermudah pencipta atau perusahaan dalam mendapatkan sumber daya finansial.
5. Melindungi Konsumen: Dengan adanya merek dagang dan paten, HKI membantu melindungi konsumen dari produk-produk palsu atau tiruan yang merugikan, memastikan bahwa mereka mendapatkan produk asli dan berkualitas.
6. Meningkatkan Citra dan Reputasi: Perlindungan HKI menunjukkan bahwa perusahaan menghargai inovasi dan berkomitmen untuk menciptakan produk berkualitas. Ini dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan di pasar.
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan dari kami seputar cara daftar HKI buku, semoga artikel ini bisa membantu kalian semua. Terimakasih!
FAQ
Buku kemudian masuk ke dalam kategori Hak Cipta.
Pemilik hak Cipta wajib membayar Pajak sebagai bentuk Penerimaan Negara sebesar Rp.400.000,00 yang dibayarkan secara offline di perwakilan kanwil terdekat atau online.
7 kekayaan intelektual: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.