Buku Termasuk HKI Apa

Buku Termasuk HKI Apa

Halo sobat Greenbook! Bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar buku termmasuk HKI apa, silahkan simak artikel ini hingga akhir untuk mendapatkan jawabannya.

Jasa Pendaftaran HKI Kredibel, Berkualitas, Cepat & Terpercaya

Buku Termasuk HKI Apa?

Sebagai seorang klien, menginginkan pengurusan HKI dengan biaya murah, pelayanan ramah, Fast Respons & pengurusan cepat, itu semua sah-sah saja.

Oleh karena itulah Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan yang sedang memiliki kebutuhan seputar pendaftaran HKI, pengurusan HKI, Konsultasi HKI dan lain sebagainya.

Sudah lebih dari ratusan client yang sudah kami dampingi dalam proses permohonan dan pendaftaran berbagai macam bidang HKI.

Dan hampir semuanya, berhasil approve pada masing-masing keperluan bidang HKI.

Kami siap mendampingi kebutuhan HKI rekan-rekan sampai benar-benar bisa approve secara resmi.

Jika sewaktu-waktu ada yang melakukan pelanggaran terhadap HKI milikmu, maka Tim Green Book akan melakukan yang terbaik untukmu.

Biaya yang kamu perlukan untuk melakukan jasa pendampingan ini sangatlah bersahabat.

Mengenai biaya, kami memberikan diskon berupa potongan harga untuk 7 orang pertama dibulan ini yang menggunakan Jasa Pendampingan Konsultan HKI dari Green Book.

Dan sampai hari ini, hanya tersisa 2 slot potongan harga saja.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Buku Termasuk HKI Apa?

Buku Termasuk HKI Apa?

Bagi kamu yang masih bingung atau tidak tahu buku termasuk HKI apa. Berikut adalah ulasannya:

Buku merupakan salah satu bentuk karya intelektual yang sangat berharga dan dilindungi oleh hukum di berbagai negara.

Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), buku termasuk dalam kategori yang disebut Hak Cipta.

Hak Cipta adalah salah satu jenis perlindungan yang diberikan kepada pencipta atas hasil karya kreatif mereka, termasuk karya tulis seperti buku, artikel, esai, dan karya sastra lainnya.

Secara umum, hak cipta buku adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atau penerbit untuk mendapatkan hak eksklusif atas karya mereka.

Perlindungan ini memastikan bahwa buku tersebut aman dari segala bentuk pemanfaatan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti memperbanyak buku untuk dijual dengan harga lebih murah.

Jika hal ini terjadi, penulis tidak akan mendapatkan manfaat moral maupun ekonomi dari karyanya, yang tentu sangat merugikan.

Sebaliknya, jika buku tersebut dibeli melalui toko buku resmi, penulis akan menerima royalti dari penjualan tersebut.

Hasil penjualan ini tidak hanya menghargai kerja keras penulis dalam menyusun naskah, tetapi juga membantu menutup biaya penerbitan, sehingga usaha dan investasi mereka terbayar dengan keuntungan ekonomi yang layak.

Baca Juga: Biaya HKI Buku

Sekilas Tentang Hak Cipta

Memahami Sekilas Tentang Hak Cipta setelah mengetahui Buku Termasuk HKI Apa?

Pada bagian ini kami akan menjelaskan secara singkat tentang apa itu Hak Cipta, simak dengan saksama ulasan di bawah ini:

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta dan muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Hak Cipta, karya tersebut terlindungi dari segala bentuk plagiarisme yang dapat merugikan penulis dan penerbit.

Jenis Buku yang Dapat Didaftarkan Hak Cipta

Mengingat bahwa buku memiliki beragam jenis, mulai dari dua kategori besar yaitu buku ilmiah dan buku non-ilmiah, yang masing-masing terbagi lagi menjadi beberapa sub-jenis, muncul pertanyaan: Apakah semua jenis buku ini bisa mendapatkan perlindungan Hak Cipta?

Jawabannya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang mengatur tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa berbagai jenis karya dalam kategori literasi berhak mendapatkan perlindungan Hak Cipta.

No.Jenis Ciptaan Arti Jenis Ciptaan 
Buku Kumpulan kertas atau bahan lainnya yang dijilid menjadi satu pada salah satu ujungnya dan berisi tulisan atau gambar. 
Novel Karangan prosa yang panjang mengandung rangkaian cerita kehidupan seseorang dengan orang di sekelilingnya dengan menonjolkan watak dan sifat setiap pelaku. 
Cerita Rangkaian peristiwa yang disampaikan, baik berasal dari kejadian nyata (non fiksi) maupun tidak nyata (fiksi). 
Cerita Bergambar (Komik) Bentuk seni yang menggunakan gambar-gambar tidak bergerak yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk jalinan cerita. 
Karya Tulis Ilmiah Tulisan atau laporan tertulis yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian suatu masalah oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Puisi Karya sastra hasil ungkapan pemikiran dan perasaan manusia yang bahasanya terikat oleh irama, matra, rima, penyusunan lirik dan bait, serta penuh dengan makna. 

Selain yang disebutkan dalam tabel, masih ada beberapa karya lain dari kategori literasi yang juga dapat diurus Hak Cipta-nya. Intinya, segala jenis literatur atau semua buku yang diterbitkan berhak mendapatkan perlindungan hukum melalui Hak Cipta.

Pentingnya Memiliki Hak Cipta Buku 

Mengurus Hak Cipta buku memang tidak gratis dan memerlukan sejumlah dokumen sebagai bagian dari administrasi. Banyak penulis merasa enggan untuk mengurusnya karena dianggap ribet, memakan waktu ekstra, serta membutuhkan biaya. Namun, penting untuk dipahami bahwa meski prosesnya sedikit rumit, penulis akan memperoleh keuntungan maksimal dari buku yang telah disusun dengan susah payah. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pengurusan Hak Cipta:

Mencegah Pelanggaran Hak Cipta

Kepemilikan Hak Cipta atas buku yang telah disusun dan diterbitkan membantu mencegah berbagai bentuk pelanggaran terhadap karya tersebut. Misalnya, tindakan plagiarisme atau duplikasi buku untuk dijual secara mandiri dapat dicegah. Dengan adanya Hak Cipta, jika terjadi pelanggaran dalam bentuk apapun, pencipta atau penulis memiliki dasar hukum untuk mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa di masa mendatang, pihak-pihak yang berniat melakukan pelanggaran serupa akan terhalang.

Mendapat Manfaat Ekonomi

Keuntungan kedua dari kepemilikan Hak Cipta adalah mendapatkan manfaat ekonomi. Ketika buku yang sudah diterbitkan dimanfaatkan oleh pihak lain, misalnya melalui pembelian lisensi, maka penulis berhak menerima royalti dari penjualan tersebut. Keuntungan ekonomi ini merupakan nilai tambah atas kerja keras dalam menyusun buku, yang hanya bisa diperoleh jika penulis mengurus Hak Cipta atas bukunya.

Mendapat Pengakuan

Pengurusan Hak Cipta juga memberikan pengakuan resmi atas karya yang telah disusun. Dengan mengurus Hak Cipta, penulis atau penerbit akan menerima sertifikat Hak Cipta sebagai bukti sah kepemilikan karya tersebut. Sertifikat ini memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat meragukan identitas penulis atau penerbit buku tersebut. Selain itu, setiap bentuk pemanfaatan buku akan memberikan manfaat moral dan ekonomi kepada pemilik Hak Cipta, yaitu penulis buku itu sendiri.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan Hak Cipta buku? Hak Cipta sekarang dapat diurus secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pertama-tama kunjungi laman resmi e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di https://e-hakcipta.dgip.go.id/.
  • Selanjutnya, lakukan registrasi untuk memperoleh username dan password yang diperlukan.
  • Gunakan username dan password yang sudah didaftarkan untuk masuk ke dalam sistem.
  • Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi administrasi pendaftaran Hak Cipta.
  • Setelah semua dokumen terunggah, sistem akan memberikan kode pembayaran, silahkan lakukan pembayaran.
  • Setelah pembayaran dilakukan, tunggu proses pengecekan dan penerbitan sertifikasi.

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan dari kami seputar buku termmasuk HKI apa, semoga artikel ini bisa membantu kalian semua. Terimakasih!


FAQ

HKI buku bayar berapa?

Biaya sertifikat HKI Rp 875.000 ,- per 1 orang/karya

HaKI mencakup apa saja?

Menurut WIPO, HKI biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu:644 1. Hak Cipta (copyrights); dan 2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights).

HKI itu apa?

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Tinggalkan komentar