Apa Itu HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebagai perlindungan hukum dari negara kepada individu dan / atau sekelompok orang atau kelompok yang ide dan konsepnya berubah menjadi karya berhak cipta (berwujud). Jika suatu temuan (inovasi) daftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada, maka karya berhak cipta berwujud adalah hak individu dan / atau kelompok yang perlu perlindungan lindungi undang-undang.

Jenis-jenis Haki

1. Hak cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi penulis atau penerima hak untuk mempublikasikan atau memperbanyak karyanya atau memberinya lisensi, tanpa mengurangi batasan sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Hak kekayaan industry

– Hak paten (patent)

Paten adalah hak khusus sebagai apresiasi kepada penemu oleh negara atas penemuannya di bidang teknologi, dan ia dapat mencipta sendiri atau menyetujui orang lain untuk mencipta dalam jangka waktu tertentu (UU Paten Pasal 1).

Tidak seperti melindungi hak cipta atas karya, PATEN melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Dalam hal hak cipta, selama tidak berdasarkan pada karya orang lain yang memiliki hak cipta, orang lain berhak membuat karya lain dengan fungsi yang sama. Dalam Paten, seseorang tidak berhak mengerjakan karya yang cara kerjanya sama dengan sebuah konsep ide yang mempatenkan.

– Hak merek (trademark)

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, dan kombinasi warna dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai kekuatan unik dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.

Macam – macam merek

1. Merek dagang merek yang dipergunakan pada barang perniagaan oleh seseorang atau beberapa orang secara Bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

2. Merek layanan yang digunakan dalam layanan pada satu atau lebih orang secara kolektif atau badan hukum melakukan transaksi untuk membedakannya dari layanan serupa lainnya.

3. Merek Kolektif adalah merek dagang dengan karakteristik yang sama yang berguna pada barang dan / atau jasa, dalam hal perniagaan/jual beli oleh satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau dengan badan hukum untuk membedakannya dengan barang dan / atau jasa sejenis.

Rahasia dagang (trade secrets)

Rahasia Dagang adalah informasi yang masyarakat jangan sampai tahu dalam bidang teknologi atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan bisnis dan bersifat rahasia oleh pemiliknya.

# Unsur rahasia dagang
  1. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
  2. Mempunyai nilai ekonomi
  3. Adanya upaya menjaga karahasiaan
  4. Desain industri (industrial design)

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif dari Negara Republik Indonesia kepada Pendesain dalam jangka waktu tertentu untuk merealisasikan ciptaannya sendiri atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakan hak tersebut.

FUNGSI DAN MANFAAT HAKI

  1. Sebagai bukti kepemilikan hak kekayaan intilektual
  2. Pencegahan penjiplakan barang, produk atau karya yang kita miliki oleh orang lain tanpa seizin kita

Bagaimana cara pengurusan Hak Paten, Cipta, Merk dan Desain Industry

1. Mengisi formular pendaftaraan

  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
  • Mengajukan Nama dan alamat lengkap kuasa permohonan
  • Judul ciptan
  • Tanggal dan tempat beritahukan untuk pertama kali.
  • Uraian singkat ciptaan.

2. Melampirkan Contoh Ciptaan & Uraian Atas Ciptaan Sesuai Permohonan

3. Melampirkan Dokumen

4. Membayar Biaya Permohonan

Catatan

– Proses pembayaran ± 3 bulan

– HAKI secara resmi baru bisa keluar setelah ± 9 bulan semenjak pendaftaran

Fahami juga dasar hukum HKI

Tinggalkan komentar